PT. Â WASKITA dan Oknum Sub Kontraktor WASKITA.. Permasalahan Jalan Tol Sumtera (Lampung Menggala) Sebagai Preseden Buruk..? Pelaksana Kegiatan Ganti Rugi Lahan Maupun Bolak (Adat Lampung), Bagaikan Abuse Of Power nya Penguasa. Sesuai Dengan Sewa Menyewa Lahan dan Tanam Tumbuh. Yang Di Pergunakan oleh PT. Â WASKITA KARYA untuk Penampungan Alat Berat kini Waskita Mangkir untuk membayar, malahan Tanah Tersebut Akan dijadikan Jalan Tol..? Â Modus Baru Membodohi Rakyat..
Rakyat Berhak Memblokir Dan menutup Kegiatan Apabila tidak sesuai dengan Hak Yang Dipenuhi. Hal ini Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol.
Padahal sesuai dengan pp Bagian Kelima
Pengadaan Tanah
Pasal 28
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai sekurang-kurangnya
pada bagian ruas jalan tol yang layak dioperasikan.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 29
(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana uang berasal dari Pemerintah dan/atau Badan