Hal ini membuktikan betapa rendahnya penghargaan masyarakat pada profesi pendidik. Para orang tua rela membayar mahal untuk pendidikan yang dilakukan oleh mereka yang tidak dilatih menjadi pendidik, tetapi untuk sekolah formal para orang tua sampai rela memalsukan dokumen kewarganegaraan demi anaknya diterima di sekolah gratis.
Pandangan pemerintah secara umum tidak jauh berbeda dengan masyarakat. Profesi pendidik masih dianggap dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa pendidikan keguruan.
Terbukti dengan banyaknya pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru yang ditempatkan bukan berdasarkan kapabilitas, pengalaman, dan latar belakang ilmunya, melainkan banyak didasari oleh keputusan politis maupun kebutuhan ekonomi semata.
Data di Kemdikbud menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Indonesia dari tahun 1999 ke tahun 2015 ada 17%, tetapi pertumbuhan guru ASN 23% dan guru honorer 860%.
Guru honorer direkrut dan diangkat oleh pemerintah daerah, dengan pertumbuhan yang fantastis dan jauh dari pertumbuhan jumlah siswa harusnya menimbulkan pertanyaan bagi berbagai pihak tentang urgensi dan tujuan perekrutan tersebut.
Pemerintah pusat berusaha menjaga mutu pelayanan dengan mewajibkan gelar kesarjanaan yang linier untuk para pendidik, tetapi apa yang terjadi? Justru makin bermunculan ijazah-ijazah palsu yang membuat kondisi pendidikan Indonesia semakin rusak dan terpuruk mutunya.
Untuk itulah demi menjaga mutu pendidik yang tinggi, ada baiknya agar setiap pendidik memiliki Surat Registrasi Guru (SRG), seperti yang dimiliki oleh profesi lain yaitu dokter dan dokter gigi yang dikenal dengan istilah Surat Tanda Registrasi (STR).
Registrasi merupakan proses dimana seorang guru harus mendaftarkan / mencatatkan dirinya pada suatu badan negara tertentu, untuk para dokter badan yang ditunjuk adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk status keperdataannya (sebagai guru) yang diakui sah oleh negara untuk dapat menjalankan profesinya sebagai guru di Indonesia.
Artinya registrasi guru adalah proses untuk mendapatkan aspek legal sebagai guru saat menjalankan praktik keguruannya, dan Surat Registrasi Guru (SRG) adalah bukti atau lisensinya.
Surat Registrasi Guru (SRG) adalah bukti tertulis / dokumen hukum bagi guru, yang mempunyai makna, bahwa guru tersebut telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh badan negara tertentu, sehingga guru tersebut secara hukum diakui oleh negara sebagai guru yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk melakukan tindakan keguruan. karena kompetensinya sebagai guru sudah diakui oleh pemerintah, dan berwenang melakukan praktik keguruan sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas: Kompetensi Pedagogik; Kompetensi Kepribadian; Kompetensi Profesional; dan Kompetensi Sosial seperti yang diamanatkan dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Badan yang ditunjuk untuk mengeluarkan Surat Registrasi Guru (SRG) ini harus otonom, mandiri, non structural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.