Dari perkembangan teknologi yang pesat ini, salah satu ciptaan yang terpenting dari perkembangan teknologi adalah internet, internet pertama kali diciptakan pada tahun 1969, dan terus berkembang sampai saat ini, dahulu internet hanya digunakan di kalangan tertutup saja, contohnya militer atau di perusahaan perusahaan, namun semakin berkembangnya internet sehingga internet bisa digunakan oleh setiap orang seperti saat ini, dengan adanya internet, kita banyak merasakan dampak  positif mulai dari bebasnya kita mengakses informasi yang kita inginkan, mudahnya berkomunikasi dengan orang lain hingga membeli barang dengan mudah, namun dibalik semua kemudahan itu, internet juga membawa dampak negatif dalam kehidupan sehari hari, mulai dari pornografi, bullying hingga penipuan, dari sekian banyak efek negatif tersebut, bully atau lebih pas di sebut cyberbullying adalah salah satu yang paling sering terjadi di internet, karena banyak pengguna internet yang tidak sadar bahwa tindakan yang telah mereka lakukan adalah termasuk cyberbullying, contohnya adalah tindakan berkomentar yang menjatuhkan orang lain atau menjelekan orang lain.
Definisi dari bullying menurut Wicaksana(2008) adalah, bullying sebagai kekerasan fisik dan psikologis jangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok, terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan dirinya dalam situasi di mana ada hasrat untuk melukai atau menakuti orang itu atau membuat dia tertekan. Selain itu bullying juga bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan seseorang secara sengaja membuat orang lain takut atau terancam. Bullying menyebabkan korban merasa takut, terancam atau setidak - tidaknya tidak bahagia. (Elliot, 2005).
Lalu definisi dari Cyberbullying menurut Kowalski, Limber, Agatston, dalam buku mereka yang berjudul Cyberbullying: Bullying in the digital age, mengatakan bahwa Cyberbullying adalah bentuk intimidasi yang terjadi melalui sarana  teknologi, seperti jejaring sosial dan pesan instan, para ilmuwan berpendapat bahwa efek hampir selalu bencana.
Menurut Kowalski dan Limber (2007), ada tiga hal yang membedakan
tradisional  bullying  dengan cyberbullying. Pertama, tradisional  bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara langsung bertatap muka (face-to-face), namun cyberbullying  tidak. Pelaku menggunakan internet dan teknologi sebagai media, sehingga pelaku tidak harus bertemu muka dengan korbannya dan pelaku juga tidak dapat melihat reaksi emosi korban. Kedua, dalam cyberbullying, pelaku tidak dapat menyerang secara fisik, namun  lebih kepada psikis sang korban. Terakhir, tidak seperti tradisional  bullying,  cyberbullying  dapat muncul kapan saja dan secara cepat dapat menyebarkan berita buruk mengenai korbannya dengan bantuan teknologi internet.
Di Indonesia, kasus pembullyan hampir setiap hari terjadi baik dalam keseharian maupun media sosial, pembullyan yang paling menyita perhatian adalah respon di media sosial terhadap kasus Sonya Depari pada hari rabu tanggal 6 April 2016 lalu, siswi tingkat SMA yang bernama Sonya Depari menjadi terekenal setelah kejadian dia saat konvoi setelah ujian SMA selesai, di tengah tengah konvoi, mobil yang digunakan Sonya diberhentikan oleh aparat yang bertugas, karena tidak terima mobilnya diberhentikan, lalu Sonya Depari menghardik polwan yang bertugas dan mengancam sang polwan dengan menyebutkan nama dari petinggi salah satu lembaga negara, dan mengaku sebagai anak dari petinggi tersebut.
Berkat tindakan Sonya Depari ini, video tentang  dirinya saat mengancam polwan menjadi viral di media sosial, lalu petinggi yang di sebut oleh Sonya dan diakui olehnya sebagai ayahnya merespon kejadian tersebut, dan dia mengaku bahwa dia tidak mempunyai anak perempuan, mulai saat itu Sonya Depari dituduh mencatut nama pejabat dan melakukan ancaman terhadap polwan. Video Sonya Depari saat mengancam polwan yang telah tersebar ke internet, dengan cepat mendapat respon yang beragam beragam dari para netizen, dan sebagian besar respon dari para netizen adalah respon yang negatif, karena tindakan yang dilakukan oleh Sonya Depari yang melakukan ancaman terhadap polwan dan diduga telah mencatut nama salah satu pejabat adalah suatu tindakan yang tidak baik.
Mulai saat itu netizen bukan hanya membully Sonya pada video yang tersebar di internet, tapi juga membully di akun pribadi media sosialnya Sonya Depari, setelah mencuatnya video ini, nama Sonya terkenal dan disiarkan di berita di berberapa stasiun televisi, tidak lama setelah itu pihak kepolisian pun bertindak, dan mendatangi rumah Sonya Depari, namun ternyata setelah mendengar berita dan didatangi polisi, ayah dari Sonya Depari mengalami serangan jantung dan meninggal dunia
Karena kejadian tersebut Sonya Depari mendapat pembullyan dari para netizen karena telah melakukan tindakan yang tidak pantas, meskipun tindakan Sonya tidak bisa dibenarkan tapi menghujat Sonya juga bukan sesuatu hal yang baik, bila tindakan Sonya adalah perbuatan yang salah, dalam kasus ini adalah ada indikasi mencatut nama pejabat untuk kepentingannya sendiri, maka bisa dibuktikan dengan hukum, yaitu dengan menggunakan Pasal 378 KUHP berbunyi,
" Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
lantas perbuatan pembullyan ternyata juga bisa dijerat hukum dengan pasal UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)" “
Selain itu juga tertulis dalam pasal UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “
Maka dari itu, karena Indonesia merupakan negara hukum dan seluruh warga negaranya harus taat terhadap hukum tersebut, bila terdapat seseorang melakukan kesalahan biarlah hukum yang menentukan dia bersalah atau tidak, dan jangan membully orang lain atas tindakannya tersebut, karena tindakan membully juga bisa dijerat pidana dengan UU ITE, lagipula pembullyan memberikan dampak yang berbahaya terhadap korban, Price & Dalgliesh menyatakan bahwa dampak terbesar dari cyberbullying menyerang percaya diri dan harga diri seseorang. Dampak lainnya juga menyerang ke psikologis korban, korban akan rentan terkena depresi bahkan bisa menyebabkan bunuh diri, jadi membully Sonya Depari bukan suatu tindakan yang bisa dibenarkan baik secara hukum maupun moral, terlebih dia juga sedang terkena musibah karena Ayahandanya telah meninggal, bila memang Sonya Depari melakukan kesalahan, biarlah hukum yang akan membuktikan.
Daftar Pustaka
Elliot, M. (2005). Wise Guides Bullying. New York: Hodder Children’s Books
Kowalski, R. M., Limber, S., Limber, S. P., & Agatston, P. W. (2012).
Cyberbullying: Bullying in the digital age. John Wiley & Sons
Price, Megan & John Dalgleish. (2010). Cyberbullying: Experiences, Impacts And
      Coping Strategies As Described By Australian Young People. Youth
      Studies Australia, v.29, n.2
Wicaksana, I. (2008). Mereka Bilang Aku Sakit Jiwa.Yogjakarta: Kanisius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H