“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)" “
Selain itu juga tertulis dalam pasal UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “
Maka dari itu, karena Indonesia merupakan negara hukum dan seluruh warga negaranya harus taat terhadap hukum tersebut, bila terdapat seseorang melakukan kesalahan biarlah hukum yang menentukan dia bersalah atau tidak, dan jangan membully orang lain atas tindakannya tersebut, karena tindakan membully juga bisa dijerat pidana dengan UU ITE, lagipula pembullyan memberikan dampak yang berbahaya terhadap korban, Price & Dalgliesh menyatakan bahwa dampak terbesar dari cyberbullying menyerang percaya diri dan harga diri seseorang. Dampak lainnya juga menyerang ke psikologis korban, korban akan rentan terkena depresi bahkan bisa menyebabkan bunuh diri, jadi membully Sonya Depari bukan suatu tindakan yang bisa dibenarkan baik secara hukum maupun moral, terlebih dia juga sedang terkena musibah karena Ayahandanya telah meninggal, bila memang Sonya Depari melakukan kesalahan, biarlah hukum yang akan membuktikan.
Daftar Pustaka
Elliot, M. (2005). Wise Guides Bullying. New York: Hodder Children’s Books
Kowalski, R. M., Limber, S., Limber, S. P., & Agatston, P. W. (2012).
Cyberbullying: Bullying in the digital age. John Wiley & Sons
Price, Megan & John Dalgleish. (2010). Cyberbullying: Experiences, Impacts And
      Coping Strategies As Described By Australian Young People. Youth
      Studies Australia, v.29, n.2
Wicaksana, I. (2008). Mereka Bilang Aku Sakit Jiwa.Yogjakarta: Kanisius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H