Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aksi Koboi Jalanan, Urgensi RUU Senjata Api?

8 Desember 2020   13:15 Diperbarui: 8 Desember 2020   13:24 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi by Pixabay

Sebelum terjadi peristiwa yang lebih buruk oleh pengguna senjata api legal maupun ilegal oleh warga sipil, baiknya pihak berwenang segera bertindak untuk memperketat kepemilikan dan penggunaan senjata api yang beredar di masyarakat.

Dan untuk pemangku kebijakan perundang-undangan di DPR, tentunya hal tersebut sangat penting dibahas dalam rapat dewan, karena secara aktual undang-undang terakhir sudah sangat usang.

Kemudian, apakah jangka waktu 69 tahun sudah cukup untuk memperbaiki dan menguatkan undang-undang senjata api?

Atau sekedar mempersiapkan RUU senjata api yang lebih komprehensif dan menjamin keamanan warga sipil oleh DPR.

Apakah kelak warga sipil diberikan akses seluas-luasnya untuk membela diri dengan senjata api, atau secara total dilindungi oleh pihak berwenang yakni TNI/POLRI.

Karena selama ini, penyalahgunaan senjata api baik legal maupun ilegal marak terjadi dan bukan semata-mata bertujuan melindungi diri.

Pada tahun 2017 sempat terdengar, bahwa RUU senjata api dan bahan peledak akan di dorong masuk dalam Prolegnas 2018.

Namun hingga saat ini, RUU tersebut sama sekali tidak terlihat dalam 50 RUU Prolegnas tahun 2020.

Tentu kita semua tidak ingin Indonesia bernasib sama seperti AS, mengingat peristiwa penembakan di Marjory Stoneman Douglas High School di Parkland, Florida, tahun 2012 silam.

Merujuk pada jamanetwork.com, dalam studi dari 2009 hingga 2017, jumlah rata-rata tahunan sebanyak 34.538 kematian akibat cedera senjata api di Amerika Serikat.

Di AS, cedera senjata api nonfatal lebih dari dua kali lipat prevalensi kematian akibat cedera senjata api; cedera yang paling umum adalah melukai diri sendiri di antara kematian, cedera yang tidak disengaja di antara cedera nonfatal, dan serangan secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun