Karena saat ini, muncul persepsi bahwa kepemilikan senjata api selain didapatkan oleh orang yang berpangkat, bisa pula didapatkan oleh masyarakat umum dengan tingkat ekonomi tinggi.
Lebih parah, masyarakat sipil pun berkeinginan untuk memiliki senjata api dan menggunakannya sebagai alat pelindung diri.
Alih-alih mendaftarkan diri untuk kegiatan olahraga menembak dengan jenis pistol air softgun, akses masyarakat untuk memiliki pistol jenis tersebut malah terkesan menunjang gengsi semata.
Kepemilikan senjata api bukanlah hal yang "haram" di Indonesia, karena negara sudah menerbitkan seperangkat UU dan Perkep yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dalam peraturan, golongan masyarakat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Dalam hal olahraga menembak, masyarakat umum diperbolehkan memiliki dan memakai senjata jenis air softgun sesuai peraturan yang berlaku.
Dapat dilihat pada perangkat Undang-undang dan Perkep berikut ini :
- Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang mengubah "Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.
- Peraturan Kapolri No. 82 Tahun 2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
- Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Jika menilik pada Perkep yang ada, maka desakan pada pihak kepolisian untuk menegakkan peraturan tersebut secara tegas, adalah hal wajar yang harus dilakukan berbagai elemen masyarakat saat ini.