Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Koeli Ordonantie, Outsourcing, dan Cipta Kerja

6 Oktober 2020   11:34 Diperbarui: 6 Oktober 2020   11:52 2661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan buruh dapat terasa efektif seperti pada tahun 2013, saat pekerja berada kokoh didalam perusahaan, dengan posisi tawar yang kuat dan jumlah yang signifikan diperkotaan.

Saat ini, memberikan jalan para pekerja baru untuk bergabung, sambil memperkuat dukungan pada celah gugatan MK, adalah langkah yang baik daripada mengambil resiko turun ke jalan dan mogok nasional, bukan karena Covid-19, tapi kenyataannya, sudah banyak mantan pekerja yang lebih dulu "mogok" dari pekerja yang ada sekarang.

Dalam hal ketenagakerjaan, pemerintah belum benar-benar belajar pada sejarah panjang bangsa sendiri, sepertinya para budayawan dan arkeolog harus menjewer kuping pemangku kebijakan, agar sadar dan terbangun dari mimpi panjang kesejahteraan, yang bersandar pada sistem kapitalisme.

Dalam drama sidang wakil rakyat kali ini, tak ada lagi cerita ceu popong yang kehilangan palu, karena palu sudah terlanjur diketuk, menambah jalan panjang pekerja, yang masih jauh dari kata sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun