Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Koeli Ordonantie, Outsourcing, dan Cipta Kerja

6 Oktober 2020   11:34 Diperbarui: 6 Oktober 2020   11:52 2661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ironisnya, keputusan warisan kolonial tersebut malah menjadi semacam rujukan bagi petinggi bangsa ini, dalam menetapkan peraturan-peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Outsourcing

Kata outsourcing di Indonesia mulai populer pada pemerintahan Megawati dengan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Undang-undang yang melanggengkan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menjadi hal yang lumrah hingga saat ini. 

Kebutuhan akan investasi dan lapangan pekerjaan pasca krisis moneter, menjadi dalil yang sahih dalam wacana pembangunan masa itu, jor-joran dalam melepas aset negara ditempuh untuk menyelamatkan ekonomi, ekonomi yang bertumpu pada kondisi pasar global.

Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ketepian, andai kata Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, merupakan proses untuk bersakit-sakit dalam mensejahterakan pekerja, harusnya dikemudian hari terbit undang-undang yang memperbaiki itu semua.

Namun nyatanya, bangsa ini malah semakin terperosok dalam tuntutan pasar global, hingga semakin jauh dengan cita-cita kesejahteraan yang dapat dinikmati semua lapisan masyarakat.

Undang-undang Cipta Kerja

Pekerjaan dengan jam kerja yang panjang, tanpa jaminan kesehatan, karier dan pensiun, adalah produk kapitalism, yang secara terbuka telah dipakai bangsa ini dalam bidang sosial dan ekonomi bertahun-tahun lamanya. 

Perbaikan dalam jaminan sosial tenaga kerja, tidak banyak berpengaruh dalam kondisi aktual dilapangan, dengan berbagai cara, pengusaha dapat menghindari kewajiban tanpa sanksi yang berarti dari pihak berwenang.

Pemerintahan berganti-ganti, namun belum ada langkah serius untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja.

Undang-undang Cipta kerja, tak lebih buruk dari undang-undang yang lama, toh beberapa poin soal syarat PHK, PKWT dan outsourcing masih merujuk pada undang-undang yang lama, masih bersakit-sakit dahulu sampai sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun