Memasuki usia 20 tahun, fase transisi dari remaja menuju dewasa, kita akan dihadapkan pada situasi pelik. Fase ini biasa disebut quarter life crisis atau fase krisis seperempat abad.
Hampir semua orang akan memasuki fase ini. Mengalami fase ini hal normal dan seharusnya tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Namun, yang wajib digarisbawahi adalah di fase ini, kita dituntut untuk lebih tangguh.
Fase ini akan menuntut kita lebih berpikir dan belajar bagaimana melewati rintangan dengan tepat dan tidak menimbulkan efek samping.
Jika bicara fase krisis 1/4 abad ini, kondisi ini juga akan dialami Mahkamah Konstitusi (MK). 18 Agustus 2023 nanti, MK akan berulang tahun ke-20.
Keberadaan MK sejak 18 Agustus 2003 sampai saat ini dkenal publik sebagai 'lembaga superbody' sistem peradilan di Indonesia.
Kelahiran MK diawali dengan diadopsinya ide Constitutional court dalam amandemen konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2001.
Apa itu Constitutional court? merupakan sistem pengadilan tertinggi yang berurusan dengan hukum konstitus satu negara. Menilik dari sejarahnya, lembaga ini sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia sebelum 1919.
Konsep sistem pengadilan ini sebenarnya dituangkan oleh Mario Pagano, seorang ahli hukum di Italia. Pogano saat itu membayangkan ada organ hakim di satu negara yang meninjau hukum konstitusional.
Sistem ini kemudian diterapkan di Republik Parthenopean, Naples, Italia pada periode 1799. Hari ini sejumlah negara di dunia menerapkan Constitutional court, termasuk Indonesia.
Kelahiran Mahkamah Konstitusi