Peluang bisnis mulai kian lebar terbuka, yang pandai mencari peluang dan kesempatan akan meraup banyak keuntungan. Untuk itu tidak ada salahnya agar kita mulai merambah dunia bisnis.Apabila dirasakan peluang bisnis di dalam negeri mulai terasa sesak,mengapa kita tidak mencoba nya untuk mulai berbisnis ke negeri seberang ?
Pertanyaan ini yang mulai mengisi pikiran saya, dan saya tertarik untuk menggelutinya. Hal pertama yang saya coba analisa adalah sebagai berikut :
1. Pangsa pasar untuk produk yang hendak kita komersilkan
Sebelum berniat untuk berjualan, tentu kita harus memiliki object jualan apa yang hendak kita pasarkan. Hal ini sungguh penting, untuk melihat seberapa besar margin trend permintaan untuk object tersebut, semakin diminati maka akan semakin terbuka peluang kita untuk mencari konsumen.
2. Produksi sendiri atau sebagai distributor ?
Ternyata untuk menjadi seorang eksportir, kita tidak harus memiliki object yang kita hasilkan sendiri. tetapi kita dapat bertindak juga sebagai seorang distributor. Dengan memiliki banyak link atas produsen dari object yang akan kita pasarkan, maka cost untuk biaya produksi akan jauh lebih murah tetapi tentu saja dengan margin keuntungan yang lebih kecil.
3. Konsumen
Faktor konsumen mempengaruhi hasil akhir dari kinerja anda. Setelah melakukan analisa yang baik mengenai object apa yang sedang menjadi trend di pasaran ataupun memiliki nilai jual yang baik, maka tentunya kita wajib untuk mencari konsumen yang benar-benar serius secara bisnis terhadap produk yang kita pasarkan.
4. Perizinan ?
Nah untuk satu ini, saya memohon informasi dan saran2nya dari kawan-kawan. Berdasarkan informasi yang saya baca,terdapat beberapa syarat perizinan yang musti dilengkapi oleh seorang Eksportir, yaitu diantaranya adalah :
-Sale Contract (Kontrak penjualan)
-Commercial invoice (Faktur Perdagangan)
-Letter of Credit (L/C)
-Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
-Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill (AWB)
-Polis Assuransi
-Packing List
-Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal (SKA)
-Quality Statement/ Surat Pernyataan Mutu
Apabila kita sebagai seorang pemula yang ingin menjadi eksportir dan dengan scope bisnis yang masih kecil, tentu akan sangat di bingungkan oleh persyaratan di atas. Apalagi apabila produk yang kita kirimkan kepada konsumen di luar neger masih dalam skala quantity yang kecil. Lalu apakah seorang eksportir pemula yang masih hanya mengirimkan produk di bawah 20 kg juga wajib memiliki persyaratan di atas, atau bagaimana ?
Karena setau saya apabila kita mengirimkan barang seberat 50 kg via kantor pos atau DHL ke luar negeri pun tidak memerlukan perizinan yang rumit seperti di atas. atau adakah batas minimal yang memerlukan perizinan ?
Mohon informasinya ya rekan-rekan, Terimakasih :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H