Apabila kita sebagai seorang pemula yang ingin menjadi eksportir dan dengan scope bisnis yang masih kecil, tentu akan sangat di bingungkan oleh persyaratan di atas. Apalagi apabila produk yang kita kirimkan kepada konsumen di luar neger masih dalam skala quantity yang kecil. Lalu apakah seorang eksportir pemula yang masih hanya mengirimkan produk di bawah 20 kg juga wajib memiliki persyaratan di atas, atau bagaimana ?
Karena setau saya apabila kita mengirimkan barang seberat 50 kg via kantor pos atau DHL ke luar negeri pun tidak memerlukan perizinan yang rumit seperti di atas. atau adakah batas minimal yang memerlukan perizinan ?
Mohon informasinya ya rekan-rekan, Terimakasih :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H