Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 memang dapat mempermudah pemerintah untuk melakukan penagihan pajak terhadap kegiatan perdagangan elektronik yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan elektronik, seperti marketplace. Akan tetapi, menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2019, penggunaan marketplace sebagai media perdagangan elektronik hanya mewakili 14% saja dari seluruh perdagangan elektronik di Indonesia, sedangkan media yang paling banyak digunakan, seperti pesan instan dan media sosial belum dapat diakomodasi penagihan pajaknya oleh Peraturan Pemerintah ini, atau paling tidak belum ditemukan mekanisme tang tepat untuk dapat menagih pajak atas transaksi perdagangan melalui media tersebut.
Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas, responsifitas dan ketepatan atas implementasi Peraturan Pemerintah ini, sehingga pemerintah dapat menemukan mekanisme yang lebih tepat dan efektif dalam mencapai tujuan dari pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik ini.
Melakukan pemajakan atas transaksi perdagangan elektronik merupakan tantangan yang hadir seiring pesatnya perkembangan teknologi dunia. Upaya demi upaya, pertentangan demi pertentangan agaknya lumrah untuk terjadi dalam setiap pembaharuan. Namun demikian, semangat yang mendasar dari pemungutan pajak itu sendiri  kiranya menjadi tumpuan dalam setiap langkah pembaharuan.
Source :
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020
https://www.bps.go.id/publication/2020/12/24/2548417ddc6dab8247553124/statistik-e-commerce-2020.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H