Mohon tunggu...
Indira Pradipta
Indira Pradipta Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110027

Kebebasan yang paling membebaskan adalah kebebasan berpikir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Upaya Pemajakan Transaksi E-Commerce

18 Mei 2021   20:48 Diperbarui: 18 Mei 2021   20:55 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: searchenginejournal.com

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 memang dapat mempermudah pemerintah untuk melakukan penagihan pajak terhadap kegiatan perdagangan elektronik yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan elektronik, seperti marketplace. Akan tetapi, menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2019, penggunaan marketplace sebagai media perdagangan elektronik hanya mewakili 14% saja dari seluruh perdagangan elektronik di Indonesia, sedangkan media yang paling banyak digunakan, seperti pesan instan dan media sosial belum dapat diakomodasi penagihan pajaknya oleh Peraturan Pemerintah ini, atau paling tidak belum ditemukan mekanisme tang tepat untuk dapat menagih pajak atas transaksi perdagangan melalui media tersebut.

grafis Indira Pradipta
grafis Indira Pradipta
Adanya permasalahan ini, dapat menyebabkan tidak terciptanya asas keadilan dalam kebijakan perpajakan bagi semua Wajib Pajak. Sebab terdapat gap antara Wajib Pajak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik melalui pemanfaatan marketplace, dengan Wajib Pajak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik melalui pemanfaatan media lain seperti website, media sosial, dan pesan instan. Selain itu, dapat terjadi ketidak sesuaian dengan spirit dari peraturan perpajakan itu sendiri yang pada dasarnya mengenakan pajak atas penghasilan dan penyerahan barang dan jasa kena pajak tanpa memandang perbedaan penggunaan media dalam kegiatan perdagangannya.

Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas, responsifitas dan ketepatan atas implementasi Peraturan Pemerintah ini, sehingga pemerintah dapat menemukan mekanisme yang lebih tepat dan efektif dalam mencapai tujuan dari pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik ini.

Melakukan pemajakan atas transaksi perdagangan elektronik merupakan tantangan yang hadir seiring pesatnya perkembangan teknologi dunia. Upaya demi upaya, pertentangan demi pertentangan agaknya lumrah untuk terjadi dalam setiap pembaharuan. Namun demikian, semangat yang mendasar dari pemungutan pajak itu sendiri  kiranya menjadi tumpuan dalam setiap langkah pembaharuan.

Source :

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020

https://www.bps.go.id/publication/2020/12/24/2548417ddc6dab8247553124/statistik-e-commerce-2020.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun