Terakhir, kebijakan perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran terhadap privasi dan hak-hak konsumen. Pada tahun 2022, banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data pribadi oleh penyedia pinjaman online ilegal untuk kepentingan penagihan. Oleh sebab itu, pemerintah dan otoritas terkait harus memberlakukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar perlindungan data pribadi. Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga menjaga ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan.
REFRENSI :
Aidha, C. N., Mawesti, D., Silvia, D., Ningrum, D. R., Armitasari, F., & Priambodo, R. (2020). Dampak Sosial Ekonomi Jerat Utang Rumah Tangga di Indonesia. Pekumpulan PRAKARSA.
Fisabilillah, L. W. P., & Hanifa, N. (2021). Analisis Pengaruh Fintech Lending Terhadap Perekonomian Indonesia. Indonesian Journal of Economics, Entrepreneurship, and Innovation, 1(3), 154-159.
Nurdiansari, R., & Sriwahyuni, A. (2020). Pengaruh Pengelolaan Keuangan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi dan Keuangan, 2(1), 27-34.
Pakpahan, E. (2024). KEPUTUSAN PENGAMBILAN PINJAMAN: PENYEBAB DAN IMPLIKASINYA PADA KEBERLANJUTAN EKONOMI RUMAH TANGGA. Journal pf Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(6), 813-826.
Syukurman, M., & Juniarsih, D. (2023). PINJAMAN ONLINE MEMBAWA SENGSARA. Insight Mediatama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H