Mohon tunggu...
Indira Emilia Anjani
Indira Emilia Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum

Saya adalah seorang mahasiswi Hukum di UPN Veteran Jakarta. Saya sangat suka membaca, mendengarkan musik, menari, dan menulis. Mari berteman!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena "Mengemis" di Live Tiktok: Bagaimana Pandangannya dalam Islam? Apakah yang Memberi Termasuk Sedekah?

30 Maret 2024   09:51 Diperbarui: 30 Maret 2024   09:57 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walau sedekah merupakan perbuatan mulia yang dicintai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW, terdapat 4 hukum yang mengubah sifat bersedekah itu sendiri, yaitu:

Sedekah bersifat wajib hukumnya apabila kita dihadapkan dengan orang yang benar-benar membutuhkan, seperti seorang fakir miskin yang mengalami keterbatasan fisik sehingga jika tidak meminta-minta, dapat membahayakan nyawanya

Sedekah bersifat sunnah karena pada dasarnya, sedekah bersifat sunnah dimanapun dan kapanpun perbuatan tersebut dilakukannya. Walaupun sunnah, berbagi kepada sesama baik dalam keadaan lapang maupun susah sangat dianjurkan dalam agama Islam

Sedekah bersifat makruh apabila barang, benda, atau harta yang disedekahkan merupakan barang yang buruk, tidak bermanfaat, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh sang pemberi maupun sang penerima

Sedekah bersifat haram apabila barang, benda, atau harta yang disedekahkan digunakan untuk melakukan maksiat dan menghasilkan mudharat, atau barang, benda, atau harta yang disedekahkan merupakan hasil curian (didapatkan dengan cara yang tidak halal atau tidak dianjurkan)

Pada dasarnya, setiap perbuatan yang diniatkan untuk bersedekah dan berbagi kepada sesama bagi yang membutuhkan dengan cara memperoleh yang halal dan niat yang tulus merupakan suatu kebaikan yang dicintai perbuatannya dalam Islam. Dalam Hadits Al-Bukhari, Rasulullah SAW menjelaskan, "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, tetapi hendaklah engkau prioritaskan orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sedekah yang paling baik adalah ketika orang yang bersedekah sudah tidak membutuhkan barang yang disedekahkan (berkecukupan). Barang siapa memelihara kehormatannya, niscaya Allah akan memelihara kehormatannya. Dan barang siapa yang merasa cukup dengan yang ada, niscaya Allah akan mencukupkannya."

Maka, dapat disimpulkan bahwa setiap perbuatan yang kita lakukan harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Dalam Islam, haram hukumnya untuk seseorang mengemis dan meminta-minta ketika jiwa dan raganya masih dapat berfungsi secara sehat untuk bertahan hidup secara mandiri kecuali ia mengalami keterbatasan fisik yang mengancam hidup dan nyawanya sehingga meminta-minta menjadi sebuah keharusan baginya untuk bertahan hidup. Sebagai Muslim dan Muslimah, kita wajib peka terhadap lingkungan sekitar kita dalam artian bahwa kita harus memiliki simpati dan empati tinggi terhadap sesama yang membutuhkan untuk menyadari bahwa bisa saja rezeki yang kita miliki dan kita berikan merupakan jawaban atas doa-doa yang selama ini mereka panjatkan. Semoga kita senantiasa dijauhkan dari kemalasan dan kekikiran. 

Sumber:

https://baitulmal.acehprov.go.id/post/mencegah-mustahik-meminta-minta#:~:text=Rasulullah%20melarang%20umatnya%20meminta%2Dminta,tidak%20berdaging%20(HR%20Bukhari).

https://muhammadiyah.or.id/2022/10/hukum-mengemis-dan-meminta-minta-dalam-islam/

Yazid bin Abul Qadir Jawaz, Hukum Meminta-Minta dan Mengemis dalam Syariat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun