Mohon tunggu...
Indira Emilia Anjani
Indira Emilia Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum

Saya adalah seorang mahasiswi Hukum di UPN Veteran Jakarta. Saya sangat suka membaca, mendengarkan musik, menari, dan menulis. Mari berteman!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena "Mengemis" di Live Tiktok: Bagaimana Pandangannya dalam Islam? Apakah yang Memberi Termasuk Sedekah?

30 Maret 2024   09:51 Diperbarui: 30 Maret 2024   09:57 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada zaman dahulu, para leluhur mengimajinasikan masa depan yang akan datang sebagai "surga dunia". Berbagai penemuan yang tak terbayangkan hadir dalam hidup mereka kini sudah terealisasi sekarang. Pesatnya kemajuan dan perkembangan teknologi di zaman ini menawarkan beribu-ribu kemudahan yang sekarang ini sangat mudah untuk didapatkan aksesnya dimanapun, kapanpun, dan oleh siapapun. Kemudahan dalam mengakses ini memberikan sebuah perjalanan baru yang tidak pernah dilakukan di era dan abad sebelumnya, salah satunya adalah kemunculan Tiktok yang mengubah sebagian besar hidup seseorang.

Penggunaan aplikasi Tiktok mulai menjamur pada awal tahun Pandemi Covid-19. Perubahan drastis keseharian masyarakat dari kebiasaan umum sehari-hari di ruangan terbuka menjadi karantina mandiri hingga New Normal memaksa masyarakat untuk beradaptasi dengan berbagai aplikasi media sosial untuk mengisi kekosongan. Dari momen tersebut, merebak tren aplikasi Tiktok. Pada awalnya, Tiktok hanya sebuah aplikasi entertainment yang digunakan untuk merekam video dengan konten-konten menarik, namun semakin ramainya penggunaan aplikasi Tiktok, semakin banyak penambahan fitur baru yang diberikan oleh sang developer, seperti Tiktok Shop dan Live Tiktok. Kedua fitur ini sangat digandrungi oleh para pengguna aplikasi tersebut karena kini, tak hanya berguna sebagai sumber hiburan, namun juga aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai sumber bisnis serta mencari penghasilan bagi para pemilik usaha, baik usaha kecil hingga besar sekalipun.

Kehadiran Live Tiktok pada awalnya disambut baik oleh para pengguna sosial media karena melalui fitur tersebut, para pemilik akun hiburan dan akun usaha dapat terhubung secara langsung dan real time dengan para pengikutnya. Akan tetapi, semakin banyak oknum yang menyalahgunakan fitur tersebut. Pasalnya, fitur Live Tiktok juga dilengkapi dengan fitur gift di mana penonton yang berkunjung ke dalam akun pengguna yang sedang melakukan Live Tiktok dapat memberikan gift dengan nilai koin yang dapat dikonversi menjadi uang. Sejak itu, mulai banyak oknum pengguna Tiktok yang memanfaatkan hal tersebut dengan menarik simpati penonton menggunakan konten yang mengkhawatirkan, seperti mandi lumpur, melakukan hal ekstrim dengan konten clickbait, hingga hanya berdiam diri di depan layar sambil mengemis kepada para penonton untuk memberikan gift demi sesuap nasi. 

Banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan dari fenomena ini. Pertama, jika dibiarkan terjadi secara terus-menerus, ini akan menjadi contoh bagi para penonton, terutama penonton di bawah umur dan melahirkan mental pengemis bagi para generasi Indonesia. Hal ini akan menanam sebuah pemikiran dan mental dalam diri mereka bahwa untuk mendapatkan uang, mereka hanya perlu buka Tiktok, melakukan Live, dan meminta-minta atas dasar dikasihani. Kenyataannya, mendapatkan sepeser uang dan menjadi sukses harus didasari dengan ketekunan, kedisiplinan, dan kerja keras yang matang dari individu tersebut. 

Kedua, perbuatan mengemis atau meminta-minta juga dilarang dan dibenci oleh Rasulullah SAW. Dalam Hadits Riwayat Muslim yang diriwayatkan dari Mu'awiyyah, ia berkata, "Rasulullah bersabda, jangan kalian mendesak untuk meminta-minta. Demi Allah, tidaklah salah seorang dari kalian meminta sesuatu kepadaku lalu permintaannya menyebabkan aku memberikan kepadanya, sedangkan aku tidak suka hal itu, (hal itu) aggar aku berikan kepadanya diberkahi." Dari hadist tersebut, tergambar jelas ketidaksukaan Rasulullah terhadap pekerjaan mengemis atau meminta-minta karena pada dasarnya, pekerjaan tersebut merendahkan harga diri manusia dan menghilangkan harkat dan martabatnya sendiri. 

Terlampir juga dalam buku yang ditulis oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas berjudul "Hukum Meminta-minta dan Mengemis dalam Syari'at Islam" bahwa merupakan sebuah kehinaan untuk seseorang meminta-minta dan mengemis dalam Islam, bahkan terdapat Rasulullah memberikan ancaman kepada siapapun orang yang meminta-minta bahwa pada hakikatnya, ia meminta bara api dan pada hari kiamat, ia akan mencakar wajahnya serta datang dalam keadaan tidak terdapat sekerat pun daging di wajahnya. Dalam Hadits Riwayat Bukhari yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, dinyatakan sabda Nabi bahwa tidak henti-hentinya salah seorang di antara kalian meminta-minta hingga ia bertemu Allah dengan wajah yang tidak berdaging. Pemaknaan 'wajah tidak berdaging' di sini merupakan sebuah makna simbolik terhadap larangan mengemis dan meminta-minta bahwa mereka akan datang dengan wajah yang keadaannya hina, pucat, atau takut akan ancaman yang menantinya. 

Diungkapkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa ia meminta-minta sedang ia berkecukupan, maka sungguh hanyalah memperbanyak bara api di jahannam. Para sahabat bertanya: Berapakah jumlah keadaan berkecukupan tersebut yang menyebabkan ia tidak pantas meminta-minta? Rasulullah SAW menjawab: Sekadar untuk dapat makan pagi dan makan sore."

Tidak hanya dibuktikan oleh hadits dan sabda Rasulullah SAW, tapi para ulama juga sudah menyepakati bahwa haram hukumnya bagi seseorang untuk melakukan perbuatan mengemis dan meminta-minta karena pada hakikatnya, setiap orang telah dikaruniai oleh kekuatan dan kemampuan oleh Allah SWT untuk hidup secara mandiri dan menggunakan karunia tersebut untuk mencari dan melakukan pekerjaan yang halal serta dapat menghasilkan pemasukan yang berarti bagi kehidupan sehari-hari individu tersebut. Mengemis dan meminta-minta juga menjadi sebuah bentuk pengkhianatan terhadap berusaha dan berikhtiar kepada Allah SWT, kecuali keadaan memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut, seperti keadaan lumpuh, sangat lemah, buta, dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan hal fatal (tidak dapat mempertahankan hidup) jika tidak mengemis atau meminta-minta.

Lalu, bagaimana pandangan bagi para pemberi? Apakah mereka termasuk ke dalam bersedekah?

Secara istilah, sedekah diambil dari bahasa Arab "shadaqah" yang berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti "kebenaran". Dalam peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016, disebutkan bahwa sedekah adalah segala harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. 

Bersedekah merupakan suatu perbuatan yang sangat mulia dan dicintai oleh Allah SWT serta Rasulullah SAW. Sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 195, "Dan berinfak lah kamu (bersedekah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah. Sesungguhnya, Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun