Mohon tunggu...
Indi Kusuma Hati
Indi Kusuma Hati Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Contributor

Berkarya dalam diksi-diksi. Merangkai kata-kata sebagai bentuk aksi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Fakta yang Harus Diketahui Ketika Membuat SKCK Tahun 2025

9 Januari 2025   13:44 Diperbarui: 9 Januari 2025   13:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Website SKCK Polri

Setelah Anda membuat akun, pilih menu SKCK. Nanti akan ada dua pilihan, yaitu “Ajukan SKCK” dan “Perpanjang SKCK”.

Untuk membuat SKCK, pilih “Ajukan SKCK”, nanti akan ada syarat dan biaya layanan. Klik “Mulai”.

Anda akan diminta untuk melengkapi semua informasi tentang Anda. Dari jenis pengajuan SKCK, data diri, dan lain sebagainya.

Harap juga menyiapkan scan dokumen kartu keluarga (KK), KTP, Ijazah, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Ini sangat memudahkan Anda nantinya karena kalau Anda belum menyiapkan dokumen penting seperti itu dan harus keluar dari aplikasi, maka proses pengajuan SKCK akan mulai dari awal lagi. Well prepared, ya!

Oh, ya, nanti setelah selesai registrasi, Anda akan dikirimkan barcode registrasi SKCK melalui email.

Harus bayar Rp 30.000 untuk biaya layanan

Setelah Anda registrasi, Anda harus membayar biaya layanan. Hal ini dapat dikatakan karena tarif penerbitan SKCK itu termasuk salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Jadi, biaya layanan untuk penerbitan SKCK ini sebesar Rp 30.000

Anda bisa memilih metode pembayaran, antara melalui Briva atau tunai. Sesuaikan dengan kemampuan Anda, ya.

Harus cetak semua dokumen yang dibutuhkan

Ketika semua hal tentang registrasi sudah selesai, Anda harus mencetak semua dokumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun