Setelah Anda membuat akun, pilih menu SKCK. Nanti akan ada dua pilihan, yaitu “Ajukan SKCK” dan “Perpanjang SKCK”.
Untuk membuat SKCK, pilih “Ajukan SKCK”, nanti akan ada syarat dan biaya layanan. Klik “Mulai”.
Anda akan diminta untuk melengkapi semua informasi tentang Anda. Dari jenis pengajuan SKCK, data diri, dan lain sebagainya.
Harap juga menyiapkan scan dokumen kartu keluarga (KK), KTP, Ijazah, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Ini sangat memudahkan Anda nantinya karena kalau Anda belum menyiapkan dokumen penting seperti itu dan harus keluar dari aplikasi, maka proses pengajuan SKCK akan mulai dari awal lagi. Well prepared, ya!
Oh, ya, nanti setelah selesai registrasi, Anda akan dikirimkan barcode registrasi SKCK melalui email.
Harus bayar Rp 30.000 untuk biaya layanan
Setelah Anda registrasi, Anda harus membayar biaya layanan. Hal ini dapat dikatakan karena tarif penerbitan SKCK itu termasuk salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Jadi, biaya layanan untuk penerbitan SKCK ini sebesar Rp 30.000
Anda bisa memilih metode pembayaran, antara melalui Briva atau tunai. Sesuaikan dengan kemampuan Anda, ya.
Harus cetak semua dokumen yang dibutuhkan
Ketika semua hal tentang registrasi sudah selesai, Anda harus mencetak semua dokumen.