Mohon tunggu...
Indiera Rizky Dwirani
Indiera Rizky Dwirani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010148

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kuis 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   19:49 Diperbarui: 30 November 2024   19:49 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Salah satu alasan utama mengapa pembuktian actus reus lebih dominan dalam kasus korupsi adalah kesulitan dalam membuktikan mens rea atau niat jahat pelaku. Dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik, seringkali niat jahat pelaku sulit untuk dibuktikan. Banyak tindakan korupsi yang dilakukan dengan cara-cara tersembunyi, seperti suap, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang yang tidak langsung menunjukkan niat buruk. Oleh karena itu, pembuktian mens rea menjadi tantangan besar, terutama jika tidak ada bukti yang jelas mengenai niat atau kesengajaan pelaku untuk merugikan negara atau masyarakat.

2. Pendekatan Objektif dalam Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia, yang lebih mengutamakan pendekatan objektif, cenderung lebih fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (actus reus). Dalam konteks korupsi, actus reus dapat lebih mudah dibuktikan melalui bukti fisik seperti dokumen, transaksi keuangan, atau saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut. Sebaliknya, mens rea yang berhubungan dengan niat atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana sering kali membutuhkan bukti yang lebih kompleks, seperti percakapan pribadi, komunikasi elektronik, atau rekaman yang sulit didapatkan. Oleh karena itu, pembuktian actus reus dianggap lebih praktis dan memungkinkan proses hukum berjalan lebih cepat.

3. Kompleksitas Kasus Korupsi

Kasus korupsi di Indonesia sering melibatkan pejabat tinggi negara, anggota legislatif, atau perusahaan besar, dengan jaringan yang sangat rumit dan tersembunyi. Pembuktian actus reus dalam hal ini lebih memungkinkan karena sering kali dapat ditemukan bukti fisik yang jelas terkait dengan perbuatan tersebut, seperti pengalihan dana negara atau penerimaan suap. Namun, pembuktian niat jahat (mens rea) menjadi lebih sulit, karena banyak pelaku yang berusaha menutupi atau menyembunyikan niat mereka di balik berbagai lapisan hukum atau administrasi yang rumit. Oleh karena itu, pembuktian actus reus lebih diprioritaskan sebagai langkah awal untuk memastikan adanya kerugian negara.

4. Efektivitas Proses Hukum

Dalam praktiknya, pembuktian actus reus lebih memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan pembuktian mens rea. Proses hukum terhadap kasus korupsi sering kali memerlukan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak. Dengan memfokuskan pada pembuktian actus reus, jaksa penuntut dan penyidik dapat mengumpulkan bukti lebih cepat, yang membantu mempercepat proses peradilan. Sementara itu, untuk membuktikan niat jahat pelaku, yang sering kali tersembunyi, dibutuhkan pembuktian yang lebih mendalam dan waktu yang lebih lama.

5. Budaya Birokrasi dan Kekuasaan

Di Indonesia, budaya birokrasi dan kekuasaan yang sering kali membuka celah bagi praktik korupsi membuat pembuktian actus reus menjadi lebih mudah dilakukan. Perbuatan-perbuatan yang merugikan negara, seperti penyalahgunaan jabatan atau penggelapan, dapat teridentifikasi dengan lebih jelas meskipun tidak selalu dapat dibuktikan secara langsung dengan bukti niat jahat pelaku. Hal ini menjadikan pembuktian actus reus sebagai langkah yang lebih pragmatis dalam menghadapi kasus korupsi, terutama untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat segera dihentikan, meskipun niat pelaku sulit terungkap.

Secara keseluruhan, meskipun baik actus reus maupun mens rea adalah dua unsur penting dalam penegakan hukum pidana, fokus pada pembuktian actus reus dalam kasus korupsi di Indonesia lebih disebabkan oleh kesulitan dalam membuktikan niat jahat pelaku serta kebutuhan untuk segera menangani kerugian negara yang terjadi. Pembuktian actus reus memberikan jalan yang lebih realistis dan efisien dalam penuntutan kasus-kasus korupsi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Bagaimana hukum di Indonesia saat ini menggunakan elemen actus reus dan mens rea untuk membuktikan tindak pidana korupsi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun