Mohon tunggu...
Indiera Rizky Dwirani
Indiera Rizky Dwirani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010148

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kuis 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   19:49 Diperbarui: 30 November 2024   19:49 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Penerapan actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia dan Inggris memiliki beberapa persamaan dan perbedaan yang signifikan, meskipun kedua sistem hukum ini sama-sama mengakui pentingnya kedua elemen tersebut untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.

Persamaan

Baik di Indonesia maupun Inggris, untuk membuktikan seseorang bersalah dalam tindak pidana korupsi, kedua unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat) harus dibuktikan. Actus reus merujuk pada tindakan fisik yang dianggap sebagai kejahatan, seperti penerimaan suap, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana. Sedangkan mens rea berkaitan dengan niat atau kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut, yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki kesadaran akan akibat hukum dari tindakannya.

Kedua sistem hukum ini juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, tidak selalu diperlukan kedua unsur tersebut untuk terjadi bersamaan. Seseorang bisa saja memiliki niat jahat (mens rea) tetapi gagal melaksanakan perbuatannya (actus reus), atau sebaliknya, melakukan perbuatan yang merugikan tanpa niat jahat yang jelas. Oleh karena itu, pembuktian kedua unsur ini menjadi kunci dalam menentukan apakah seseorang dapat dihukum atas tindak pidana korupsi.

Perbedaan

Meskipun ada kesamaan dalam penerapan actus reus dan mens rea, terdapat perbedaan dalam penerapannya antara Indonesia dan Inggris. Di Indonesia, sistem hukum cenderung lebih menekankan pada objektivitas perbuatan itu sendiri. Pembuktian actus reus dalam kasus korupsi lebih difokuskan pada tindakan yang merugikan negara, seperti suap atau penyalahgunaan wewenang, yang dapat dibuktikan meskipun tidak selalu ada bukti langsung mengenai niat jahat pelaku. Hal ini menyebabkan pembuktian mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia sering kali lebih sulit, karena niat jahat pelaku sering kali tidak dapat diidentifikasi dengan jelas.

Di sisi lain, sistem hukum Inggris lebih menekankan pada pembuktian mens rea secara eksplisit. Dalam kasus korupsi di Inggris, selain membuktikan adanya actus reus (misalnya penerimaan suap), penting juga untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki niat jahat dan kesadaran akan ilegalitas tindakannya. Penerapan ini lebih mengarah pada kebutuhan untuk menunjukkan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan negara atau pihak lain demi keuntungan pribadi.

Selain itu, hukum Inggris juga lebih berkembang dalam hal penerapan actus reus dan mens rea pada badan hukum atau korporasi. Dalam sistem hukum Inggris, prinsip vicarious liability memungkinkan perusahaan atau organisasi untuk dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana dilakukan oleh karyawan atau pejabat yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan, jika terbukti ada niat jahat yang berkaitan dengan tindakan tersebut. Sementara itu, di Indonesia, meskipun ada ketentuan mengenai tanggung jawab badan hukum dalam kasus korupsi, penerapan prinsip ini belum sekuat di Inggris.

Mengapa hukum Indonesia cenderung lebih fokus pada pembuktian actus reus ketimbang mens rea dalam kasus korupsi?

Hukum Indonesia cenderung lebih fokus pada pembuktian actus reus ketimbang mens rea dalam kasus korupsi karena beberapa alasan yang berkaitan dengan karakteristik sistem hukum Indonesia, tantangan dalam membuktikan niat jahat, serta sifat kompleks dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

1. Kesulitan dalam Membuktikan Niat (Mens Rea)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun