Mohon tunggu...
Indhira SriYudhawasti
Indhira SriYudhawasti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Unpad

indhirawasti02@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rasisme, Colorisme, dan Prasangka: Ketidakadilan dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Desember 2020   11:59 Diperbarui: 21 Desember 2020   21:18 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Korelasi prasangka dengan rasisme dan colorisme juga dapat dijelaskan melalui perspektif institusional dimana melalui perspektif ini basis dan unit untuk memahami masalah sosial adalah masyarakat khususnya struktur sosialnya dalam arti walaupun warga masyarakat seperti intansi kepolisian, pengadilan dan lainnya memiliki perspektif individual dalam suatu masalah sosial tetapi realitanya masalah sosial juga dapat bersumber dari sistem. Dimana sistem yang dilihat dalam perspektif ini terdiri dari anggota masyarakat yang memiliki kekuatan (power) dan yang tidak memilki kekuatan. 

Anggota masyarakat yang memilki power dalam kasus rasisme dan colorisme adalah ras dan orang dengan warna kulit yang merasa dan dianggap superior atau terkadang dapat tergolong sebagai mayoritas. Mereka yang memiliki kekuatan juga memilki penguasaan atas sumber daya (resources), kesempatan dan peluang karena ini mereka mampu mengontrol kehidupan sosial ekonomi dalam sistem sosialnya, mereka juga akan mempertahankan apa yang mereka punya dan akibatnya ada ketimpangan dan distribusi yang tidak merata antara suatu ras atau warna kulit dengan ras, warna kulit lainnya. 

Dengan begitu dapat dikatakan bahwa suatu ras atau warna kulit yang inferior mempunyai kedudukan yang lebih rendah bukan semata disebabkan oleh keadaan kaum atau prasangka terhadap kaum itu tetapi karena kenyataan tersebut diyakini terutama oleh institusi sosial yang masih bersifat diskriminatif terhadap suatu ras dan warna kulit hal ini juga diyakini dalam pendekatan sistem dimana adanya sistem yang diskriminatif juga terbentuk karena institusi sosial yang mendukung struktur sosial bisa saja mengandung nilai-nilai sosial yang diskriminatif (Julian, 1986).

Jika ditinjau melalui perspektif institusional maka penanganan untuk masalah sosial ini adalah dengan membentuk struktur baru dalam masyarakat yang tentunya dapat menjamin kesetaraan, keadilan dan pemerataan atas power, resource, dan pemanfaatan kesempatan serta peluang. Dengan adanya upaya untuk menyelesaikan masalah sosial dalam kasus ini dengan reorganisasi sistem yang dianggap sebagai masalah utama yang ada maka akan mendorong pula terjadinya perubahan sosial. 

Tentunya satu hal yang pasti adalah perubahan sosial tidak mungkin terjadi dalam sekejap dan ini juga sama halnya dengan mengakhiri masalah seperti rasisme dan colorisme, akan dibutuhkan kontribusi seluruh bagian dari masyarakat baik pemimpin-pemimpin maupun anggota-anggota masyarakat yang harus menempuh berbagai langkah untuk mencapai tujuan. 

Langkah awal adalah untuk meningkatkan kesadaran akan rasisme dan colorisme sebagai masalah sosial yang ada. Ketika kesadaran akan ketidakadilan ini sudah tinggi maka bisa dibentuk berbagai kebijakan dan upaya terutama dari pemerintah untuk mengakhiri kesenjangan antara ras yang berbeda maupun kaum yang berbeda warna kulitnya.Upaya dari pemerintah bisa dalam bentuk pemberdayaan hingga pengedukasiaan masyarakat.

Ketika hal-hal tersebut sudah dijalankan lambat laun ketidakadilan yang kita temukan sehari-hari akan berkurang dan dunia bisa menjadi tempat yang lebih aman dan sejahtera untuk semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun