Akhir-akhir ini di Indonesia bahkan dunia sedang marak pemberitaan dan konflik mengenai LGBT (lesbian guy be transgender) yang sekarang ini menjadi topik pemberitaan hangat di Indonesia karena mereka semakin memperlihatkan jati dirinya baik sebagai pelaku ataupun beberapa pihak yang pro terhadap tindakan ini. Adapun beberapa pihak yang merasa sangat dirugikan dan kontra terhadap tindakan atau fenomena ini.
Apakah anda mengetahui LGBT itu sebenarnya benar atau salah? maka simaklah artikel ini yang akan membahas tuntas mengenai konflik ini dengan menampilkan beberapa perspektif atau pandangan dari berbagai pihak terkait.
Pemahaman mengenai LGBT adalah berawal pada tahun 1990, yang merujuk atau berfokus pada homoseksual dan transgender saja, tetapi sekarang ini fokus LGBT tidak hanya sebatas homoseksual dan transgender saja melainkan orientasi seks dan gender yaitu heteroseksual atau cisgender(berkaitan dengan jenis kelamin).Â
Orientasi seksual dengan gender adalah dua hal yang berbeda sudut pandang atau definisi, orientasi seksual berkaitan dengan romantisasi, dan emosional gender itu secara individual.Â
Orientasi seksual contohnya adalah biseksual, panseksual(ketertarikan seseorang kepada yang lainnya tanpa memedulikan jenis kelamin,gender ataupun identitas lainnya), aseksual(tidak adanya ketertarikan terhadap orang lain terutama dalam hal seks tetapi masih bisa melakukannya).Â
Sedangkan gender berkaitan dengan perasaan internal yang mendefinisikan dirinya sebagai perempuan,laki-laki,transgender,bigender, dan nonbinary(bukan perempuan ataupun laki-laki).
Menurut LGBTQIA Resource Center, beberapa istilah dalam LGBT mencakup sebagai berikut :
- Lesbian, orientasi seksual ini adalah ketika dimana seorang perempuan memiliki ketertarikan dengan sesama jenis perempuan ataupun yang mendefinisikan dirinya sebagai perempuan (transpuan).
- Gay, orientasi seksual ini adalah ketika seorang laki-laki memiliki ketertarikan kepada sesama jenis ataupun gender yang sama.
- Biseksual, orientasi seksual ini adalah dimana adanya ketertarikan pada setiap gender tidak hanya perempuan atau laki-laki tetapi juga transgender.
- Transgender, orientasi seksual ini adalah seseorang yang memiliki ekspresi gender yang berbeda dengan gender yang berkaitan jenis kelamin ataupun hal biologis lainnya.
Setelah membahas mengenai gambaran awal megenai LGBT berserta definisi secara rincinya, selanjutnya ada pemaparan mengenai faktor penyebab terjadinya LGBT, yaitu :
- Latar belakang yang berbeda-beda dari setiap individu dan tentunya memliki perasaan orientasi seksual yang berbeda dan disertai dengan karakter yang sudah ada dalam diri individu tersebut.
- Faktor biologis yang termasuk hormone dan profil seksual dapat mempengaruhi orientasi seksual individu.
- Lingkungan social yang memungkinkan terjadinya interaksi antarsesama dapat menjadi faktor yang paling berpengaruh kepada individu.
- Faktor keluarga seperti ada suatu permasalahan yang membuat individu tersebut melampiaskan perasaannya kepada hal ini.
- Perasaan tidak dihargai atau dikucilkan oleh orang-orang disekitar yang menyebabkan individu merasa tidak berguna.
Faktanya, di Indonesia LGBT sudah tidak asing lagi bahkan banyak ditemukan para kaum LGBT yang secara umum sudah berani menampilkan dirinya dan berlaku sesuai dengan kehendaknya tanpa memedulikan keadaan orang disekitarnya merasa terganggu atau tidak dengan perlakuan mereka, karena LGBT di Indonesia tidak mendapat perhatian penuh baik dari pemerintah ataupun masyarakat itu sendiri.Â
Tetapi ketika kaum LGBT ini sudah menunujukan diri mereka dengan melakukan beberapa aksi sebagai wujud meminta hak serta keadilan pemerintah mengenai perlakuan diskriminasi yang menimpa mereka,seperti salah satu contohnya kaum LGBT pernah melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI dekat patung pancoran kepada pemerintah demi mendapatkan perlakuan yang sama terhadap mereka.
Disamping itu mereka menganggap perlakuan mereka ini adalah sebuah kewajaran yang semestinya bisa diterima oleh masyarakat terutama Indonesia, maka dari itu pemerintah ataupun lembaga resmi yang berwenang dan berkaitan dengan persoalan ini bertindak tegas karena hukum di Indonesia sendiri melarang perbuatan atau perlakuan tersebut karena dianggap menyimpang dari norma-norma dan nilai budaya ataupun social di Indonesia sendiri.Â
Oleh karena itu kaum LGBT ini tidak terima dengan kebijakan dan perlakuan yang diberikan kepada mereka yang dianggap membeda-bedakan mereka dengan masyarakat pada umumnya.
Untuk bahasan sekarang ini mengenai hak-hak bagi kaum LGBT di Indonesia yang pertama untuk hal aktivitas yang dilakukan sesama jenis itu di Indonesia sendiri legal dan bukan termasuk tindakan atau perbuatan kriminal, ketentuan ini berlaku di semua kota terkecuali kota Aceh dan Pariaman.Â
Di Aceh sendiri peraturan mengenai interkasi social yang dilakukan ataupun tindakan-tindakan yang menentang agama islam terutama sudah dijelaskan dalam peraturan undang-undang yang mereka sudah resmikan.Â
Di Pariaman sudah sahkan aturan mengenai pelaku LGBT yang diatur pada peraturan daerah dalam pasal 24 dan 25 yang membahas mengenai sanksi bagi pelaku LGBT yang dianggap meresahkan masyarakat akan ada sanksi bahkan denda yang diberikan kepada pelaku agar memberikan efek jera kepada pelaku supaya harapan pemerintah daerah mengenai fenomena ini dapat meminimalisir terjadinya fenomena ini.Â
Yang kedua adalah mengenai transeksual di Indonesia ini diperbolehkan mengubah jenis kelamin dengan syarat dan ketentuan tertentu.Â
Dan ketiga mengenai pengakuan pasangan sesama jenis di Indonesia tidak diakui secara resmi oleh pemerintahan terutama karena seperti yang sudah dipaparkan bahwa bertentangan dengan norma asusila yang ada di negeri kita. Berkaitan dengan tidak diakuinya pasangan sesama jenis di Indonesia maka kaitannya mengenai adopsi anak oleh pasangan sesama jenis sudah dijelas tidak resmi dan tidak diperbolehkan jika dilakukan dan tidak diberikan hak nantinya.Â
Selanjutnya berkenaan dengan karier untuk pelaku LGBT khususnya dalam bidang militer tidak diizinkan dan adanya penghalang untuk menekuni karier tersebut karena militer sendiri mempunyai persyaratan-persyaratan yang diajukan sebagai kriteria dalam tahap penyeleksian dan hal tersebut tidak semata-mata profesionalitas saja melainkan ketentuan permanen yang harus terpenuhi dalam segala aspeknya.Â
Dan yang terakhir mengenai hak perlindungan yang diberikan oleh Indonesia bagi pelaku LGBT itu hanya terbatas pada ujaran kebencian saja untuk aspek yang lainnya tidak ada perlindungan khusus yang diberikan pemerintah bagi pelaku LGBT, tetapi tetap bagi masyarakat anti-LGBT pun dibebaskan untuk berpendapat mengenai hal ini dan pemerintah dan terutama aparat kepolisian menghimbau untuk jangan sampai proses anti LGBT ini menimbulkan kekerasan.
Pandangan tentang LGBT dalam hukum islam dianggap sangat bertentangan dengan hukum syariat yang sudah ada dan menyalahi kodarat atau fitrah manusia bahkan sampai dikategorikan sebagai dosa besar dan pelakunya terkhusus gay adalah seharusnya dibunuh baik yang sudah menikah ataupun yang belum menikah.Â
Dan untuk biseksual pun hukum nya sama dengan homoseksual yaitu haram dan termasuk ke dalam dosa besar, sedangkan transgender tetap hukum asalnya adalah haram melainkan jika ada hal-hal yang memang mengharuskan itu untuk dilakukan maka itu dibolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.Â
Karena penduduk Indonesia termasuk mayoritas beragama islam yang menjadi dasar utama pemerintahan tidak melegalkan perlakuan atau fenomena LGBT di Indonesia.
Menurut KPI dan KPAI mengecam kepada stasiun TV dan radio untuk tidak menayangkan atau menyiarkan konten yang berisi ruang atau tempat mengenai pengetahuan LGBT terutama pada anak-anak, jangan sampai penayangan di TV ataupun radio menjadi salah satu sarana untuk mencari informasi negative mengenai LGBT dan imbas yang fatal terjadi pada anak-anak usia remaja yang belum paham mengenai filterisasi informasi. Dan dalam hal seperti ini KPI dan KPAI menghimbau agar peran keluarga dapat responsive dengan ini.
Demikian mengenai pembahasan LGBT di Indonesia terkhusus yang menjadi fenomena yang tidak bisa kita untuk menutup mata dan telinga dengan kejadian tersebut yang seharusnya ada kebijakan yang tegas dalam porsi pemerintah terutama jika hal itu sudah membuat keresahan bagi masyarakat umum dan bagi pelaku LGBT sendiri seharusnya memiliki kesadaran yang mengatasnamakan norma-norma asusila dan social yang sudah menjadi budaya di Indonesia itu sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI