Seperti yang kita ketahui, bahwasannya sudah lebih dari satu tahun Indonesia dilanda oleh sebuah wabah mematikan, yaitu virus corona. Wabah ini kemudian ditetapkan sebagai sebuah pandemi oleh World Health Organization (WHO) sejak Maret 2020 tahun lalu, tepatnya pandemi Covid-19. Namun, hingga saat ini kondisinya belum juga membaik. Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam menjalani rutinitas sehari-hari sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona.
Pandemi Covid-19 memberikan banyak dampak serius terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Dampak tersebut dirasakan oleh sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan terkhusus sektor pendidikan. Sejak pandemi Covid-19 kegiatan yang melibatkan publik dibatasi. Salah satunya adalah pendidikan yang kemudian dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring.
Praktik Sekolah Formal di Masa Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menyebabkan praktik pembelajaran tidak lagi di sekolah, namun beralih menggunakan model pembelajaran E-Learning. E-Learning ini merupakan suatu konsep pendidikan dengan memanfaatkan sistem elektronik. E-Learning dilaksanakan secara daring sebagai upaya memaksimalkan pembelajaran meskipun terbatas ruang dan waktu. Perubahan sistem belajar mengajar tersebut juga mempengaruhi kurikulum pendidikan yang dengan terpaksa disederhanakan untuk menyesuaikan situasi dan kondisi dalam masa pandemi Covid-19 ini. Kurikulum yang disederhanakan ini diharapkan dapat mempermudah pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kurikulum adalah semua rancangan pendidikan siswa, dan pengalaman siswa belajar yang diperoleh oleh siswa berkat arahan dan bimbingan dari sekolah. Sedangkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, bab 1 pasal 1 ayat 19 kurikulum didefinisikan “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Secara sederhana kurikulum dapat diartikan sebagai landasan dan acuan dalam pendidikan untuk menjelaskan bagaimana praktik pendidikan itu sendiri.
Saat ini pendidikan nasional Indonesia menggunakan kurikulum 2013 atau biasa disebut K-13 yang telah direvisi. K-13 revisi ini menekankan pada kemampuan siswa, meliputi mengingat, menerapkan, menganalisis, dan menciptakan. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan produk pendidikan yang kreatif, inovatif, afektif melalui pengamatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Namun, seperti yang telah disebutkan karena dampak pandemi Covid-19 kurikulum pendidikan mengalami penyederhanaan, yaitu terdapat pada bagian Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi dasar merupakan kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dikuasai oleh siswa guna memenuhi kompetensi yang telah ditetapkan. Setiap jenjang sekolah memiliki KD yang berbeda beda, begitupun dengan penyederhanaanya. Kurikulum yang disederhanakan ini disebut sebagai kurikulum darurat. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno, pada kurikulum darurat kompetensi dasar dikurangi sebanyak tiga persen hingga 75% pada setiap mata pelajaran.
Praktik Kurikulum Sebagai Arena Eksploitasi
Seorang tokoh pendidikan Louis Althusser menjelaskan posisi sekolah menggunakan karakteristik apparatus, yaitu petama repressive state apparatus (RSA) seperti polisi, pemerintah, birokrasi, penjara, pengadilan atau militer. Kedua adalah ideological state apparatus (ISA). ISA tersebut, meliputi gereja, politik, komunikasi, kebudayaan, hukum, keluarga, media masa, sekolah, dan kurikulum. Praktik keberlangsungan ISA ini dilakukan melalui ideologisasi, berbeda dengan RSA yang lebih mengutamakan fisik serta kontrol sosial. Althusser mengatakan praktik ISA berlangsung secara halus bahkan tanpa disadari. Peristiwa ini berlangsung seperti sesuatu yang natural.
Contohnya terjadi dalam pendidikan jenjang formal, Althusser menjelaskan seperti yang termuat dalam kurikulum bahwa siswa diwajibkan hadir di sekolah selama 8 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu. Menurutnya fenomena tersebut sangat rentan akan mengalami proses ideologisasi yang mana berbasiskan pada ideologi dominan untuk memenuhi peran dalam masyarakat kelas.
Ideologi merupakan suatu pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial. Praktik penanaman ideologi ini biasanya berlangsung melalui kontruksi pembelajaran etik. Ideologi ditanamkan berdasarkan pada kontrol makna yang mana makna tersebut diproduksi oleh kelompok dominan. Kelompok dominan adalah sebuah kelompok yang berisikan orang-orang yang memiliki kekuasaan lebih dari kelompok lainnya. Kelompok dominan tersebut memiliki pengaruh politik dan ekonomi yang besar untuk menanamkan pengaruh kekuasaannya dalam pendidikan terutama di sekolah. Seorang tokoh Michael W. Apple menyebutkan, bahwa kurikulum dalam pendidikan sendiri erat kaitannya dengan kekuasaan (politik) dan ideologi.
Namun, praktik pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sekarang dibatasi. Pembelajaran dilakukan secara daring dan KD yang harus dipenuhi siswa juga dikurangi. Dengan begitu kewajiban belajar siswa di sekolah hilang begitu saja, serta penanaman nilai, norma, dan doktrin ideologisasi tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Waktu yang terbatas juga memberikan kelonggaran kepada siswa terhadap kewajiban belajar mereka. Kontrol guru terhadap siswa juga sepenuhnya berkurang. Sejalan dengan pengurangan KD yang harus dikuasai siswa, guru juga diharapkan agar tidak terlalu membebani siswa dengan tugas yang begitu banyak. Dengan keterbatasan tersebut, proses penanaman ideologi tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum yang disederhanakan meminimalkan kontrol makna yang diproduksi kelompok dominan. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh metode pembelajaran yang beralih menjadi E-Learning dengan keterbatasan ruang dan waktu. Kewajiban siswa dalam belajar berkurang, sehingga pengaruh eksploitasi pendidikan pun berkurang. Guru yang berperan memberikan pengetahuan makna dan doktrin ideologi tersebut tidak lagi dapat menjalankan perannya secara maksimal.
Referensi
Ali, Muhammad. 2007. Ilmu & Aplikasi Pendidikan: Ilmu Pendidikan Praktis. Yogyakarta: PT. IMTINA
D. C., Tyas. 2020. Mengenal Ideologi Negara. Semarang: Alprin.
Hidayat, Rakhmat. 2011. Pengantar Sosiologi Kurikulum. Depok: Rajawali Pers.
Kemendikbud. 2020. Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Jakarta
Lismina. 2017. Pengembangan Kurikulum. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Prof. Chomaidi, dan Salamah. 2018. Pendidikan dan Pengajaran Strategi Pembelajaran Sekolah. Jakarta: PT Grasindo.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI