Dari Kemendagri oleh Dr.Drs.Agus Fatoni, M.Si, paparan Kementerian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Dari Pemrov Papua oleh Dr.Drs.M.Musa'ad, M.Si, paparan Provinsi Papua, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Kesra Pemerintah Provinsi Papua.
Dari Pemrov DI Yogyakarta oleh Aris Eko Nugroho, SP.M.Si, paparan Daerah Istimewa Yogyakarta, Paniradya Pati Kaistimewaan DI Yogyakarta.
Permasalahan dan perjuangan Forum KKA terhadap dana Otsus sepertinya akan terus berlanjut.Â
Ketika pengalokasian pembagian kewenangan terhadap pengelolaan Dana Otsus Aceh telah membawakan beberapa hasil.
Ada hasil yang sudah positif walaupun belum maksimal untuk semua Kabupaten/Kota di Aceh.
Seiring perjalanan waktu pemerintah kabupaten/kota dihadapkan kembali kepada permasalahan baru dimana masa berlakunya Dana Otsus untuk Aceh segera akan berakhir di tahun 2027.
Hal itu sangatlah terhenyak mengingat bahwa Provinsi Aceh pada saat ini sangat tergantung pada Dana Otonomi Khusus untuk dapat terus bisa melakukan berbagai pembangunan.
Termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca konflik dan bencana tsunami.
Dana Otonomi khusus Aceh, sesuai pasal 183 UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pemerintah Aceh memperoleh dana Otsus yaitu tahun 2008-2022 sebesar 2 persen dari plafon DAU Nasional (Tahun 1-15).