JAKARTA-Independent, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Aceh baru saja dilantik oleh Nova Iriansyah Gubernur Aceh.
Pelantikan dilakukan di Anjong Mon Mata, Senin (13 Juni 2022). Setelah itu dilaksanakan raker FORKODA CDOB.
Hasil akhir raker adalah melakukan rencana kerja FORKODA CDOB Aceh Periode 2021 - 2025.
1. Jangka pendek antara lain: (1) kunjungan perkenalan (Gubenur Aceh, pimpinan DPRA dan Wali Nanggroe; (2) kunjungan perkenalan (Bupati/Walikota) Induk CDOB; (3) koordinasi dengan anggota DPRA dan DPRK
2. Jangka menengah: (1) beraudiensi dengan pimpinan Forkonas, DPD RI, DPR RI dan Kemendagri; (2) melakukan audiensi, mengadakan rapat rutin
3. Jangka panjang: menerbitkan Buletin/Jurnal
Bagaimana perkembangan wacana pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Aceh.
Mari kita dengar pendapat dari Ketua Dewan Pakar FORKODA CDOB Provinsi Aceh periode 2021-2025 yaitu Prof.Dr.Ir.Mariana M.Si.
1.Terkait pelantikan pengurus baru Forkoda CDOB, apa saja yang akan dilakukan pengurus untuk percepatan pemekaran daerah baru.
2.Dari 6 daerah pemekaran, kira-kira berapa daerah berpeluang besar disetujui oleh pusat.
3.Saat ini kendala apa saja dalam pemekaran daerah baru.
4.Mungkin ada hal lain yang terkait pemekaran yang ingin ibu sampaikan.
Jawaban pertanyaan diatas sebagai berikut:
Saya menguraikan ini sepengetahuan yang saya ketahui. Karena pasca awal proses pembentukan CDOB Aceh Raya, saya terlibat sekitar tahun 1989.
Kemudian saya vakum karena kuliah. Setelah selesai S3, sekitar tahun 2006 saya bergabung kembali dengan CDOB Aceh Raya.
Proses Pemekaran Aceh Raya (CDOB Aceh Raya) sudah lama diusahakan sudah sekitar 32 tahun.
Sampai sekarang belum mekar. Banyak kendala yang kita hadapi antara lain adalah:
1. Di awal proses pemekaran kita tidak dapat dukungan dari kabupaten Aceh Besar.
Kita peroleh surat rekomendasi dukungan dari kabupaten Aceh Besar baru kita dapatkan pada saat Buchari menjabat sebagai bupati Aceh Besar.
2. Setelah dapat rekomendasi dari Kabupaten Aceh Besar, kita juga tidak dapat dukungan dari Gubenur Aceh.
Untuk rekomendasi baru kita peroleh pada saat Gubernur Aceh dijabat oleh Zaini Abdullah.
3. Kalau dari DPR kita tidak pernah mendapat halangan, DPR selalu mendukung kita.
4. Setelah dapat rekomendasi dari Bupati Aceh Besar, Gubernur Aceh dan DPRA, selanjutnya kita dihadapkan pada kendala keluarnya moratorium bahwa tidak ada pemekaran daerah lagi di Indonesia.
Sekarang ini melalui CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) Provinsi Aceh, kita berusaha bersama-sama untuk memperoleh pemekaran menggunakan Undang-undang otonomi Aceh.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp & BiP:+62888721130)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H