Untuk rekomendasi baru kita peroleh pada saat Gubernur Aceh dijabat oleh Zaini Abdullah.
3. Kalau dari DPR kita tidak pernah mendapat halangan, DPR selalu mendukung kita.
4. Setelah dapat rekomendasi dari Bupati Aceh Besar, Gubernur Aceh dan DPRA, selanjutnya kita dihadapkan pada kendala keluarnya moratorium bahwa tidak ada pemekaran daerah lagi di Indonesia.
Sekarang ini melalui CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) Provinsi Aceh, kita berusaha bersama-sama untuk memperoleh pemekaran menggunakan Undang-undang otonomi Aceh.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp & BiP:+62888721130)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H