Lembaga Keuangan Syariah-LKS dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk: jual beli, kerjasama investasi, pinjam meminjam, jasa lalu lintas uang, sewa menyewa dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada intinya semua sepakat tentang penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), agar dapat menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp & BiP: +628887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H