Mohon tunggu...
Independent News
Independent News Mohon Tunggu... Jurnalis - Independent

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis INDEPENDENT, WhatsApp +628887211300 IG @rachmadyuliadinasir

Selanjutnya

Tutup

Money

Polemik Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Bagaimana Solusinya?

20 Januari 2021   17:02 Diperbarui: 20 Januari 2021   17:38 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nahkah Qanun Lembaga Keuangan Syariah (doc Pribadi)


JAKARTA-Independent, Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam sudah seharusnya menjadikan lembaga keuangan syariah tumbuh dan berkembang dalam aktivitas ekonomi masyarakat Aceh.

Penerapan syariat Islam secara kaffah harus dimaknai dengan penerapan Islam dalam semua dimensi aktivitas masyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi dan bisnis.

Sistem ekonomi syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan.

Namun sebagian umat Islam tidak menyadari hal itu karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis sekuler.

Hal ini terjadi karena negara muslim tersebut telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat.

Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasis syariah.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai bagian dari sub sistem ekonomi syariah dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan syariah.

Dalam prakteknya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan.

Proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam setiap transaksinya tidak mengenal bunga baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.

Dalam dua tahun terakhir ini banyak polemik seputaran masalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mendukung penuh pemberlakuan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Tanah Rencong.

Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman meminta pemerintah Aceh juga tetap memberi ruang untuk bank konvensional.

Karena Kadin terdiri dari masyarakat muslim dan non muslim, jadi diberi ruang kepada masyarakat non muslim.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Nasir Djamil menilai Pemerintah Aceh belum siap menjalankan proses penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau proses pengalihan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah di Aceh.

Hal ini dapat dilihat pada bab peralihan juga tidak diantarkan dengan baik, dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014 pada pasal 21 Ayat 2 disebutkan bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS) namun di Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tidak disinggung lagi.

Seharusnya pada bab peralihan dijelaskan apakah itu masih berlaku atau tidak.

Pada bab XI ketentuan peralihan pasal 65 disebutkan pada saat Qanun ini mulai berlaku, Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan.

Hal ini terkemuka dalam acara publik review oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (30/12/2020).

"Public Review: Menelaah Aspek Yuridis Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah."

Hadir juga mantan Plt. Gubernur Aceh, Azwar Abu Bakar, mantan Kepala BPKS Razuardi Ibrahim, praktisi ekonomi, mahasiswa, NGO, pelaku pariwisata, ketua YARA Safaruddin, akademisi serta para jurnalis.

Lembaga Keuangan Syariah-LKS dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk: jual beli, kerjasama investasi, pinjam meminjam, jasa lalu lintas uang, sewa menyewa dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya semua sepakat tentang penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), agar dapat menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.


Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp & BiP: +628887211300)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun