Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dilarang Merokok dan Tidur Dekat Tabung Gas dalam Kapal, Berbahaya

24 Januari 2020   16:17 Diperbarui: 24 Januari 2020   16:22 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berbahaya, Penumpang Tidur Disamping Tabung Gas pada Kapal fery KMP Tanjung Burang

JAKARTA-Independent, Dalam kehidupan sehari-hari, pastilah kita mengunakan sarana transportasi umum, baik darat, laut dan udara. 

Wilayah Aceh yang menghubungkan daratan Aceh dengan Pulau Weh Sabang biasa dilayani oleh transportasi laut. Alat transportasi laut yang biasa adalah kapal fery KMP BRR dan KMP Tanjung Burang serta kapal cepat Express Bahari. 

Kalau mau masuk kapal fery di samping dinding ramp door terdapat stiker tentang beragam rambu keselamatan di kapal. Diruang terbuka deck atas kapal fery BRR ada juga beberapa orang yang merokok. 

Seharusnya untuk keselamatan pelayaran di kapal fery semua ABK dan penumpang harus dilarang merokok tanpa terkecuali. 

Ada suatu tulisan unik diruang nahkoda kapal fery KMP BRR, "Silakan Merokok, tapi asapnya harap ditelan." 

Pemandangan menarik terdapat dalam pelayaran terakhir ,trip III, dengan kapal fery KMP Tanjung Burang, Sabtu sore, 18 Januari 2020, jam 14:30 WIB, rute Ulee Lheue Banda Aceh dengan pelabuhan Balohan Sabang. 

Ini adalah sehari menjelang peringatan 24 tahun kapal fery KMP Gurita Tenggelam di Sabang (19 Januari 1996). 

Saat itu terlihat di kapal fery KMP Tanjung Burang diruangan terbuka ada tulisan kurang lebih," Area Merokok diruang Terbuka." Intinya boleh merokok diruang terbuka diatas deck. 

Disamping kantin ada kursi panjang, ramai orang yang duduk-duduk dan merokok. Padahal di dinding samping dapur dan diluarnya ada dua buah tabung gas. 

Dan bahayanya ada seorang penumpang tidur dekat sekali dengan tabung gas. Disepanjang dinding dapur ramai orang duduk dan banyak yang merokok. 

Bagaimana bila selang tabung gas bocor dan ada orang tidur disitu sekalian banyak orang yang merokok, pasti jadi kembang api yang hebat. 

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan: "DILARANG MEROKOK."

Beberapa hari kemudian sempat juga penulis memberitahukan melalui WhatsApp, kepada kapten KMP Tanjung Burang (Rubai), kapten KMP BRR (M Noer), kapten KN SAR (Supriadi), kepala cabang ASDP Sabang (Husaini) tentang bahaya merokok di kapal. 

Ada sambutan positip dari KKM kapal fery KMP Tanjung Burang (Edy Syawal) bahwa segera dikeluarkan larangan merokok di kapal serta terima kasih atas pemberitahuannya. 

Para ABK semua kapal fery diharapkan senantiasa memberitahu supir-supir kendaraan harus matikan mesin dan jangan merokok, berbahaya. 

Awasi selalu area berbahaya dekat tabung gas agar jangan ada yang merokok apa lagi tidur disamping tabung gas. 

Utamakan keselamatan dalam pelayaran, jangan gara-gara satu orang terjadi kecelakaan diatas kapal. 

STOP Jangan Merokok di dalam Kapal berbahaya. 

Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp: +62-8887211300)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun