Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.Â
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan: "DILARANG MEROKOK."
Beberapa hari kemudian sempat juga penulis memberitahukan melalui WhatsApp, kepada kapten KMP Tanjung Burang (Rubai), kapten KMP BRR (M Noer), kapten KN SAR (Supriadi), kepala cabang ASDP Sabang (Husaini) tentang bahaya merokok di kapal.Â
Ada sambutan positip dari KKM kapal fery KMP Tanjung Burang (Edy Syawal) bahwa segera dikeluarkan larangan merokok di kapal serta terima kasih atas pemberitahuannya.Â
Para ABK semua kapal fery diharapkan senantiasa memberitahu supir-supir kendaraan harus matikan mesin dan jangan merokok, berbahaya.Â
Awasi selalu area berbahaya dekat tabung gas agar jangan ada yang merokok apa lagi tidur disamping tabung gas.Â
Utamakan keselamatan dalam pelayaran, jangan gara-gara satu orang terjadi kecelakaan diatas kapal.Â
STOP Jangan Merokok di dalam Kapal berbahaya.Â
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp: +62-8887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H