Data Ombudsman RI Aceh tahun 2016 lalu, pungli menempati urutan ketiga dalam meladministrasi, setelah penundaan berlarut-larut dan perbuatan tidak patut dilakukan.
Dalam tahun 2017 ini dengan hadirnya Satgas Saber Pungli Aceh, maka pungli yang dilaporkan ke Ombudsman menjadi berkurang signifikan. Sekarang 2017, Pungli berada pada urutan keenam dalam data base Ombudsman.
Kehadiran Saber Pungli mempengaruhi perilaku aparatur menjadi takut melakukan pungli. Ini tentu dampak positif. Tentu saja diharapkan munculnya kesadaran dan gerakan bersama memberantas pungli dalam segala sektor.
Hingga saat ini, menurut data terakhir pada Saber Pungli Aceh sudah melakukan 53 OTT dengan terdakwa sebanyak 94 orang.
Selaku Ketua Pokja Pencengahan pada Saber Pungli Aceh, Dr. Taqwaddin Husin berharap agar visi Saber Pungli Aceh tercapai yaitu "Terwujudnya Pelayanan Publik pada semua Instansi Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh yang bebas dari Pungli"
Upaya pencegahan pungli melalui pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diperintahkan oleh UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu dioptimalkan. Kasus-kasus OTT merupakan upaya terakhir yang menimbulkan efek menakutkan.
Praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.Â
STOP Pungli sekarang juga.
Rachmad Yuliadi Nasir (SMS/WA 08887211300)
Galery Photo: