Para pelaku usaha wisata halal juga disarankan oleh MPU Aceh (MUI) agar segera mengurus sertifikat halal, karena saat ini MPU Aceh masih memberi gratis pengurusan sertifikat berlogo halal.
Jangan memberi logo halal di restoran dan tempat usaha lainnya seperti dalam kemasan bila belum mengurus sertifikat halal dari MPU, itu namanya kebohongan publik.Â
Dalam konsep wisata halal dituntut keutamaan dalam kebersihan dan tersedianya sarana ibadah bagi setiap pengunjung.
Penerapan konsep wisata halal maka setiap pelaku usaha juga dituntut mengembangkan ide kreativitas untuk meningkatkan nilai tambah dalam memperoleh keuntungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H