Dalam pelaksanaan pilkada di Aceh adalah bagaimana Aceh mewarnai hukum kepemiluan di Aceh, bagaimana Aceh mewarnai pilkada di Indonesia dimana daerah lain belum memberikan peluang kepada calon perseorangan akan tetapi Aceh sudah memulainya.
Pada tanggal 3-7 Agustus 2016 maka KIP Aceh membuka pendaftaran bagi para kandidat gubernur yang maju secara perseorangan (independen) untuk menyerahkan syarat dukungan berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya ke KIP Aceh untuk diverifikasi faktual.
Sedangkan untuk calon walikota dan bupati yang maju melalui jalur independen atau perseorangan, penyerahan syarat dukungan ke KIP masing-masing kabupaten/kota ditetapkan mulai 6-10 Agustus 2016.
Data-data calon dari perseorangan akan diperiksa/verifikasi dan yang memenuhi syarat, akan mendaftar secara bersamaan dengan calon yang diusung partai politik pada 19-21 September 2016. Masa kampanye pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2017.
Penetapan pasangan terpilih dilaksanakan pada 8-10 Maret 2017. Masalah sengketa akan diputuskan oleh sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), kemudian calon yang terpilih akan bisa dilantik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H