JAKARTA-Independent, Gong politik di Aceh semakin memanas. Bakal calon Gubernur, Bupati, Walikota serta wakilnya satu persatu telah muncul kepermukaan.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama-sama unsur Forkopinda Aceh juga telah memukul tabuh/beduk tanda dimulainya tahapan Pilkada Aceh pada tanggal 15 Februari 2017. Acara besar yaitu "Launching Pilkada Aceh Serentak 15 Februari 2017" dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas berkata bahwa,"Pelaku politik di Provinsi Aceh yang terlibat pada pemilihan kepala daerah 15 Februari 2017 nanti, agar tidak menggunakan politik uang dalam menggalang suara. Pastikan tidak ada politik uang yang bisa merusak demokrasi. Kalau terpilih ia akan merusak amanah.”
Pasca acara seremoni tersebut maka dilakukan pawai mobil dan kenderaan roda dua yang berjudul" Ingat Pilkada Aceh Serentak 15 Februari 2016" keliling kota Banda Aceh.
Kemudian rombongan jurnalis dan para anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menuju ruangan Media Center KIP Aceh untuk makan siang bersama dan acara tatap muka yang terkenal dengan "Konferensi Press."
Disini telah tersedia kopi Aceh, teh manis dingin dan hangat serta hidangan makan siang. Terlihat hadir lebih dari 20 orang jurnalis berbagai media massa.
Turut hadir Komisioner KPU Pusat Arief Budiman dan seluruh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Anggota Komisioner KPU Pusat Sigit Pamungkas langsung menuju hotel untuk persiapan rapat dengan unsur Forkopinda Aceh membahas tahapan pemilu Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan bahwa,"Media Center KIP Aceh telah berfungsi kembali dan terbuka untuk semua jurnalis." Masih banyak yang harus dibenahi seperti membuat toilet disisi media center KIP Aceh.
Layanan jaringan internet cepat diperlukan serta beberapa buah komputer meja minimal 5 buah untuk tujuan penulisan berita bagi jurnalis. Dikatakan juga bahwa, Calon Gubernur atau Bupati/Walikota dan wakilnya diusung melalui tiga jalur yaitu calon perseorangan, partai nasional, dan partai lokal.
Bagi kandidat yang sedang menjabat dizinkan untuk cuti selama kampanye dan tidak mundur dalam jabatannya selama mencalonkan diri. Hanya saja Mereka tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara, masalah pengamanan telah melekat walaupun sedang cuti kampanye.
Untuk kandidat pejabat yang telah menjalankan masa jabatannya selama 2,5 tahun maka dihitung telah menjabat selama satu periode dan hanya boleh menjabat satu periode lagi, bila menang dalam Pilkada Aceh Serentak pada tanggal 15 Februari 2017.