Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, "... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.". Dalam UUD 1945 termaktub tujuan negara yang sesuai dengan konstitusi dan amanat rakyat. Tujuan negara itu bukan ditaruh dalam angan-angan visi dan misi belaka tapi harus diterjemahkan dengan program yang betul-betul mengakar ditengah kehidupan masyarakat.
Selamat bertanding wahai para Capres dan cawapres ramaikan media sosial untuk saling mendukung dan berkolaborasi bukan untuk menghakimi. Salah itu wajar karena tak ada manusia sempurna di negri ini titip tujuan negara dengan penguatan literasi dan pembinaan karakter para generasi muda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H