Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jika Kementerian Kebudayaan Dipisah?

2 November 2023   21:22 Diperbarui: 2 November 2023   21:25 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini urusan kebudayaan masih bersatu di dalam ranah kementrian pendidikan kebudayaan dan ristek dengan unit dibawah direktorat kebudayaan. Sampai sejauh ini peran direktorat kebudayaan dalam menangani kebudayaan yang ada di wilayah Republik Indonesia sangatlah majemuk dan beranekaragam masih terpantau baik walaupun perlu kerja keras dalam rangka membangun ranah kebudayaan yang dapat dikenal luas oleh masyarakat Indonesia dan dunia.

Di dalam Undang-undang no 5 tahun 2017 tentang pemajauan kebudayaan dijelaskan dalam diktum menimbang poin b dan c dijelaskan yaitu : b. bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia; c. bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.

Kebudayaan menurut Ki Hajar Dewantara dalam bukunya kebudayaan mengartikan kebudayaan atau kultur kemanusiaan adalah semua benda buatan manusia, baik benda batin maupun benda lahir, yang muncul karena kematangan budi manusia tersebut. Kematangan budi tersebut menghasilkan kehalusan peranan (moril), kecerdasan pikiran, dan kekuatan kehendak. Ketiganya merupakan “trisakti” manusia. Kultur juga dapat dimaknai bahwa hidup manusia selalu mengalami kemajuan. Sifat manusia pada zaman sekarang berbeda dengan nenek moyang pada zaman purbakala. 

Merujuk dalam undang-undang di atas tentunya proses pemajuan kebudayaan di butuhkan satu unit kementrian yang secara khusus menangani kebudayaan dalam skala nasional. Sehingga konsentrasi terkait perlindungan hal yang terkait pemajuan kebudayaan dapat secara lebih dinamis dalam mengatur masalah kebudayaan nasional. Bukan setingkat dirjen yang mengurusi kebudayaan tapi harus di buatkan setingkat mentri negara yang mengurusi hal kebudayaan.

Kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan ragam adat istiadat, kesenian, sistem agama dan politik, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni dan bahasa. Ragam budaya itu merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia dan kehidupannya yang memiliki suatu narasi nilai dan norma serta karya yang melekat dalam hidupnya.

Begitu sangat pentingnya merawat dan memajukan kebudayaan nasional perlu adanya kementrian khusus yang menangani hal kebudayaan. Bagaimana tidak terkadang hasil kebudayaan yang merupakan produk tanah air di klaim oleh negara lain sebagai produk negaranya. Contoh batik dalam pakaian, rendang dalam makanan, reog ponorogo juga sempat diklaim. Begitu banyaknya hambatan dan tantangan pemerintah perlu mengadakan nomenklatur baru terkait kementrian kebudayaan.

Di dalam Undang-undang no 5 tahun 2017 tentang pemajauan kebudayaan pasal 4 berbunyi kebudayaan bertujuan untuk: a . mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b. memperkaya keberagaman budaya; c. memperteguh jati diri bangsa; d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e. mencerdaskan kehidupan bangsa; f. meningkatkan citra bangsa; g. mewujudkan masyarakat madani; h. meningkatkan kesejahteraan rakyat; 1. melestarikan warisan budaya bangsa; dan J. mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Kemudian dalam Undang-undang yang sama pada pasal Pasal 5 menyebutkan Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: · a. tradisi lisan; b . manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e . pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; g. seni; h . bahasa; 1. permainan rakyat; dan J. olahraga· tradisional. Pada pasal 6 berbunyi Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.

Budaya-budaya daerah yang secara sadar dikembangkan dalam suasana keterbukaan, akan dinamis dan mampu mencari pengungkapan sesuai dengan lingkungan yang berubah dan sekaligus menjadi penyumbang bagi pembentukan pola (sistim) kemasyarakatan di dalam mana masyarakat kita yang amat majemuk dapat hidup bersama. Kebudayaan nasional yang dikembangkan dari kemajemukan dan keterbukaan demikian akan menghidupi masyarakat yang dinamis dan tidak monoton, yang terus berkembang, dan yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan budaya, baik budaya materi, seperti mesinmesin, bangunan, penemuan-penemuan dan bentuk kongkrit lainnya, maupun budaya nonmateri, seperti seni, ilmu pengetahuan, dan bentuk abstrak lainnya. Setiap perwujudan budaya yang diterima dan dipakai bersama menjadi budaya nasional. Budaya kita tidak akan menjadi budaya yang inferior, seragam, kaku, dan mandeg. sumber Silahkan di klik

Begitu banyaknya obyek dalam pemajuan kebudayaan maka perlu adanya koordinasi khusus yang menangani bidang kebudayaan. Sehingga proses pemajuan kebudayaan dapat diinternalisasi di tengah kehidupan masyarakat. Karena pada hari ini arus kemajuan teknologi semakin terpinggirkannya obyek kebudayaan seperti permainan tradisional atau permainan rakyat yang sudah jarang dimainkan oleh anak-anak.

Peran Direktorat Kebudayaan yang hari ini terdapat dalam kementrian pendidikan nasional yang sebelumnya direktorat sejarah perannya perlu dimaksimalkan. Karena masih banyaknya ruang-ruang obyek kebudayaan yang belum digali ditengah kehidupan masyarakat bahkan saat ini sedikit memudar ditengah peradaban zaman. Walaupun demikian ruang-ruang pengenalan kebudayaan itu ada di sekolah dalam bidang pengajaran dan pendidikan.

Pendidikan berarti memelihara hidup-tumbuh ke arah kemajuan, tidak boleh melanjutkan keadaan kemarin. Pendidikan juga merupakan usaha kebudayaan, berasas keadaban, yaitu memajukan hidup agar mempertinggi derajat kemanusiaan. Sistem pendidikan dan pengajaran bagi anak-anak hendaknya didasarkan pada hidup kemanusiaan, yaitu keluhuran budi dan bersendi pada segala sifat peradaban bangsa dalam arti luas. Keluhuran budi dan peradaban bangsa tersebut di kalangan gerakan pendidikan dan pengajaran dikenal dengan istilah dasar kebudayaan. Apabila pendidikan dan pengajaran bagi anak-anak telah bersandar pada kebudayaan kebangsaannya sendiri, niscaya segala akar hidup barat yang dapat merusak keselamatan dan kesejahteraan dapat dihindari. sumber Silahkan di klik

Sebelum adanya nomenklatur baru terkait kementrian kebudayaan perlu adanya pemikiran yang bijak oleh pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut terkait kementrian kebudayaan. Karena persoalan pendidikan yang ada di tanah air sangat komplek dan beragam. Jika dipisah berarti akan ada nomenklatur baru dan anggaran baru yang menyangkut urusan kebudayaan.

Menyangkut urusan kebudayaan berarti ada amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan Nilai - nilai budayanya.

Walaupun ruh internalisasi kebudayaan ada di ranah pendidikan baik bersifat format maupun formal dalam membangun karakter diri anak bangsa. Ki Hajar Dewantara memandang bahwa pendidikan pada saat dalam sekolah atau perguruan hanya melibatkan pendidikan pikiran dan kurang memperhatikan pendidikan perasaan dan kemauan. 

Padahal pada hakekatnya pendidikan perasaan menurut Ki Hajar Dewantara adalah pendidikan ethic (pendidikan kehalusan hidup kebatinan/pendidikan moril) dan pendidikan aesthetic (pendidikan kesenian). Pendidikan ethic dapat mengembangkan perasaan anak-anak, seperti perasaan religius, sosial, dan individual yang semuanya berarti kecintaan terhadap agama, hidup kemanusiaan, dan dirinya sendiri.  Sebagai tindak lanjut pendidikan ethic, pendidikan aesthetic bertujuan menghaluskan perasaan terhadap segala benda lahir yang bersifat indah. Aesthetic mengajarkan segala kesenian, seperti seni kata, seni suara, seni menggambar, sandiwara, wayang, dan seni tari. Pendidikan aesthetic membantu anakanak memperoleh kecerdasan yang luas dan sempurna dari roh, jiwa, dan budinya sehingga keluhurannya sebagai manusia dapat meningkat.  Sifat pendidikan kultural yang ketiga adalah pendidikan kemauan. Pemberian kesempatan kepada anak untuk berbuat, tidak hanya berfikir. Anak-anak perlu dibiasakan mewujudkan kemauannya, yaitu berbuat, bertenaga, dan bekerja. Bangsa-bangsa Timur memiliki adat untuk menguatkan kemauan itu antara lain dengan berkuasa, berjalan, dan bertapa (Dewantara, 1977, hal. 323-325) sumber Silahkan di klik

Tantangan ketika pemerintah membuka hal undang-undang pemajuan kebudayaan hal ini membuat sinergi program yang didukung oleh otoritas keuangan yang cukup memadai. Bersama pemerintah daerah provinsi, kabupaten / kota membersamai urusan kebudayaan menjadi hal yang pokok dalam memajukan urusan kebudayaan. Urusan kebudayaan dari tingkat pusat sampai daerah harus ada yang mengatur sendiri. Sedikit agak kurang pas ketika di tingkat pusat urusan kebudayaan diurusi oleh setingkat Direktorat Jendral Kebudayaan sedangkan di daerah contohnya DKI antara pendidikan dan urusan kebudayaan di pisah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun