Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jika Kementerian Kebudayaan Dipisah?

2 November 2023   21:22 Diperbarui: 2 November 2023   21:25 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan berarti memelihara hidup-tumbuh ke arah kemajuan, tidak boleh melanjutkan keadaan kemarin. Pendidikan juga merupakan usaha kebudayaan, berasas keadaban, yaitu memajukan hidup agar mempertinggi derajat kemanusiaan. Sistem pendidikan dan pengajaran bagi anak-anak hendaknya didasarkan pada hidup kemanusiaan, yaitu keluhuran budi dan bersendi pada segala sifat peradaban bangsa dalam arti luas. Keluhuran budi dan peradaban bangsa tersebut di kalangan gerakan pendidikan dan pengajaran dikenal dengan istilah dasar kebudayaan. Apabila pendidikan dan pengajaran bagi anak-anak telah bersandar pada kebudayaan kebangsaannya sendiri, niscaya segala akar hidup barat yang dapat merusak keselamatan dan kesejahteraan dapat dihindari. sumber Silahkan di klik

Sebelum adanya nomenklatur baru terkait kementrian kebudayaan perlu adanya pemikiran yang bijak oleh pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut terkait kementrian kebudayaan. Karena persoalan pendidikan yang ada di tanah air sangat komplek dan beragam. Jika dipisah berarti akan ada nomenklatur baru dan anggaran baru yang menyangkut urusan kebudayaan.

Menyangkut urusan kebudayaan berarti ada amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan Nilai - nilai budayanya.

Walaupun ruh internalisasi kebudayaan ada di ranah pendidikan baik bersifat format maupun formal dalam membangun karakter diri anak bangsa. Ki Hajar Dewantara memandang bahwa pendidikan pada saat dalam sekolah atau perguruan hanya melibatkan pendidikan pikiran dan kurang memperhatikan pendidikan perasaan dan kemauan. 

Padahal pada hakekatnya pendidikan perasaan menurut Ki Hajar Dewantara adalah pendidikan ethic (pendidikan kehalusan hidup kebatinan/pendidikan moril) dan pendidikan aesthetic (pendidikan kesenian). Pendidikan ethic dapat mengembangkan perasaan anak-anak, seperti perasaan religius, sosial, dan individual yang semuanya berarti kecintaan terhadap agama, hidup kemanusiaan, dan dirinya sendiri.  Sebagai tindak lanjut pendidikan ethic, pendidikan aesthetic bertujuan menghaluskan perasaan terhadap segala benda lahir yang bersifat indah. Aesthetic mengajarkan segala kesenian, seperti seni kata, seni suara, seni menggambar, sandiwara, wayang, dan seni tari. Pendidikan aesthetic membantu anakanak memperoleh kecerdasan yang luas dan sempurna dari roh, jiwa, dan budinya sehingga keluhurannya sebagai manusia dapat meningkat.  Sifat pendidikan kultural yang ketiga adalah pendidikan kemauan. Pemberian kesempatan kepada anak untuk berbuat, tidak hanya berfikir. Anak-anak perlu dibiasakan mewujudkan kemauannya, yaitu berbuat, bertenaga, dan bekerja. Bangsa-bangsa Timur memiliki adat untuk menguatkan kemauan itu antara lain dengan berkuasa, berjalan, dan bertapa (Dewantara, 1977, hal. 323-325) sumber Silahkan di klik

Tantangan ketika pemerintah membuka hal undang-undang pemajuan kebudayaan hal ini membuat sinergi program yang didukung oleh otoritas keuangan yang cukup memadai. Bersama pemerintah daerah provinsi, kabupaten / kota membersamai urusan kebudayaan menjadi hal yang pokok dalam memajukan urusan kebudayaan. Urusan kebudayaan dari tingkat pusat sampai daerah harus ada yang mengatur sendiri. Sedikit agak kurang pas ketika di tingkat pusat urusan kebudayaan diurusi oleh setingkat Direktorat Jendral Kebudayaan sedangkan di daerah contohnya DKI antara pendidikan dan urusan kebudayaan di pisah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun