Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tinggal menghitung hari tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 akan dimulai. Pergulatan wacana ide dan gagasan kemunculan para bacapres da bacawapres mewarnai kehidupan kebangsaan di Indonesia.
Koalisi partai politik pun juga memiliki dinamika perjalanannya sendiri. Dari awalnya bersatu ketika memdaftarkan diri sebagai peserta partai politik ke KPU hingga saatnya dulu bersama di awal kemudian berpisah menjelang pendaftaran BACAPRES dan BACAWAPRES.
Tiga poros besar sudah mengumumkan bakal calon presidennya yakni PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo, Gerindra bersama Golkar, PAN, PBB, Partai Gelora, PSI dan Demokrat mengusung Prabowo Subianto dan Koalisi perubahan dan persatuan dengan Nasdem, PKB, PKS, Partai Ummat mengusung 1 paket yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Peta dinamika pergerakan partai politik dalam membangun koalisi untuk mengusung Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden sangat menguat akhir-akhir.
Tersiar kabar di media sosial dan media mainstrem muncul gagasan bacawapres perempuan hal menguat isu seputar untuk mendampingi Ganjar Pranowo sebagai BACAPRES muncul sederat nama seperti Khofifah Indar Parawangsa, Puan Maharani, Susi Pudjiastuti, Yenny Wahid.
Sederet tokoh perempuan yang memiliki kapabilitas dalam memimpin negara wajib diapresiasi tanpa memandang gander yang penting memiliki visi ke depan dalam mengusung keberlangsungan negara kesatuan Republik Indonesia.
Rekam jejak pemimpin dari perempuan turut juga diperhatikan dalam memberikan input kemajuan bagi bangsa dan negara.
Karena banyak juga para pahlawan kusuma bangsa dari unsur perempuan pada masa kolonialisme turut memperjuangankan berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh persyaratan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden yang calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.