Ada aturan baru terkait Jabatan Fungsional dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 1 Tahun 2023. Dari aturan baru tersebut belum banyak para tenaga Jabatan Fungsional memahami akan nomenklatur proses kenaikan pangkat yang akan dialaminya. Sebab kebanyakan dari mereka telah memahami aturan lama terkait kenaikan pangkat Fungsional dengan menggunakan istilah DUPAK atau daftar pengusul angka kredit.
Aturan baru ini saya masih meraba terkait proses kenaikan pangkat yang harus dilakukan terutama proses pelaksanaannya. Memang saya baru memahami aturan baru baru kemarin itupun juga harus belajar otodidak dan bertanya kepada teman yang paham terkait aturan kenaikan pangkat. Untuk permenpanRb yang baru ini memang tak spesifik menjelaskan terkait dengan fungsional guru PNS tentang prosedur pelaksanaannya.
Dalam aturan baru ini hanya dijelaskan pengertian Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Kemudian tertulis juga mengenai Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. 22. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan
Dalam aturan yang lama pun sesuai PermanPanRB no 16 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap guru PNS yang ingin naik pangkat atau golongan maka harus terdapat Angka Kredit.
Dalam aturan ini angka kreditr merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Kemudian angka kredit ini tertuang dalam dupak adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
Dalam aturan tersebut guru dikatakan sabagai Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan lama dan aturan baru ada kaitannya dengan angka kredit tapi problemnya apakah aturan angka kredit sama atau tidak hal ini yang masih belum dapat dipastikan.
Menurut kabar tidak ada lagi kata DUPAK padahal dupak itu sendiri juga merupakan kumpulan angka kredit. Kenaikan Jenjang Jabatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 1 Tahun 2023 Pasal 29 (1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. (2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
Penilaian yang diharapkan adalah berbasis kenirja pada setiap jenjang jabatan fungsional. Kemudian menggunakan uji kompetensi terkait pelaksanaan kenaikan jabatan fungsional para PNS.
Apakah guru masuk didalamnya yang jelas kalau menurut kategorinya ya guru merupakan jabatan fungsional yang memiliki sistem dan mekanisme tertentu sebelumnya. Secara pasti harusnya keluar juga aturan terkait fungsional tentang guru ini yang memiliki ranah yang berbeda dengan unsur tenaga fungsional lainnya.
Dalam PermenPanRB NO 1 TAHUN 2023 Pengangkatan Pertama Pasal 13 (1) Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a. JF ahli pertama; b. JF ahli muda; c. JF pemula; atau d. JF terampil.` (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Sedangkan klausul untuk guru dari proses permenpanRB belumlah dijelaskan apakah perlu induksi terlebih dahulu, kemudian harus mengikuti PPJG dan PPG. Hal ini secara khusus belum dijelaskan untuk guru dan dosen karena menurut UU guru dan Dosen tersirat dalam pengembangan profesionalnya guru dan dosen harus memiliki sertifikat sertifikasi. Hal inilah yang kemudian akan menjadi rancu terkait tataran hukum untuk guru dan dosen.
Terkait untuk regulasi tentang fungsional guru terutama pengangkatan jabatan fungsional diisyaratkan melalui surat edaran DirJen GTK no. 0378/ B/HK.04.01/2023 tentang jabatan fungsional guru terutama yang belum sertifikasi ada bebera pernyataan terkait itu anatara laian: Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanismeperpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
5. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru.
6. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Menariknya terkait sertfikasi point 6 berada di pemerintah daerah yang menfasilitasi pembiyaan sertfikasi guru. Menjadi hal yang sangat lama menantikan sertfikasi atau PPG bagi golongan IIIA. Cepat untuk kenaikan pangkatnya dengan mengikuti perpindahan dari jabatan lain dengan mengikuti uji kompetensi jika lulus maka akan cepat mendapatkan perubahan jabatan. Tapi persoalannya untuk menunggu PPG sebagai syarat mendapatkan sertifikasi juga menunggu antrian.
Aturan yang ada dibuat sedemikian rupa walaupun sedikit benturan dengan UU guru dan dosen yang mengisyaratkan harus sertifikasi. Mungkin ada satu problem terkait keluarnya aturan GTK tersebut yang mana untuk mensiasati agar guru golongan IIIA dapat naik Jabatan walaupun belum sertifikasi. Karena memang berbeda aturan dasar terkait aturan pelaksanaannya merujuk PermenpanRB yang baru.
Yang masih mengambang terkait aturan PPPK dalam jabatan fungsional yang belum menyebutkan secara konkret aturan tentang fungsional PPPK dalam permenpanRB yang baru. Karena secara diksi dalam klausul penyebutan masih menggunakan PNS artinya untuk PPPK belum disebutkan secara utuh. Kemungkinan untuk PPPK masih berproses dalam pembuatan regulasi pengangkatan jabatannya. Apalagi penerimaan PPPK pun juga masih berlangsung jadi masih menunggu terkait aturan pengangkatan kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya.
Harusnya ketika sudah menyebutkan pegawai ASN maka nomenklaturnya dalam permanpan RB harus menyebutkan keduanya yakni Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi klausul tentang PPPK belum disebutkan dalam permenpanRB no 1 tahun 2023 tersebut terutama dalam bagian pasal dan ayat dibawah nya.
Saya selaku guru ASN yang mau naik pangkat ke dari golongan IIIB Ke golongan IIIC juga masih menanti terkait regulasi pelaksanaannya dalam 6 bulan ke depan. Pasti akan ada perubahan terkait perubahan tersebut terutama untuk pengembangan diri dan keberlanjutan yang selama ini guru berusaha mengumpulkan DUPAK misalkan berusaha menghadirkan publikasi Ilmia untuk menulis Buku,modul, Jurnal dan menulis di majalah, membuat karya inovatif ataupun kegiatan pengembangan diri lainnya. Maka akan sedikit merugikan bagi guru yang sedang berusaha membangkitkan literasinya.
Guru tetap harus tetap menjadi guru pembelajar dan guru penggerak bagi peserta didik. Naik golongan atau naik jabatan merupakan suatu proses jika perjalanan dan ikhtiar menjadi seorang guru sudah kita upayakan untuk menjadi profesional sesuai kompetensi yang kita miliki. Guru harus bergerak dan belajar walaupun tak mendapatkan sertikat guru penggerak atau belum PPG. Niatkan untuk belajar sepanjang hayat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H