6. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Menariknya terkait sertfikasi point 6 berada di pemerintah daerah yang menfasilitasi pembiyaan sertfikasi guru. Menjadi hal yang sangat lama menantikan sertfikasi atau PPG bagi golongan IIIA. Cepat untuk kenaikan pangkatnya dengan mengikuti perpindahan dari jabatan lain dengan mengikuti uji kompetensi jika lulus maka akan cepat mendapatkan perubahan jabatan. Tapi persoalannya untuk menunggu PPG sebagai syarat mendapatkan sertifikasi juga menunggu antrian.
Aturan yang ada dibuat sedemikian rupa walaupun sedikit benturan dengan UU guru dan dosen yang mengisyaratkan harus sertifikasi. Mungkin ada satu problem terkait keluarnya aturan GTK tersebut yang mana untuk mensiasati agar guru golongan IIIA dapat naik Jabatan walaupun belum sertifikasi. Karena memang berbeda aturan dasar terkait aturan pelaksanaannya merujuk PermenpanRB yang baru.
Yang masih mengambang terkait aturan PPPK dalam jabatan fungsional yang belum menyebutkan secara konkret aturan tentang fungsional PPPK dalam permenpanRB yang baru. Karena secara diksi dalam klausul penyebutan masih menggunakan PNS artinya untuk PPPK belum disebutkan secara utuh. Kemungkinan untuk PPPK masih berproses dalam pembuatan regulasi pengangkatan jabatannya. Apalagi penerimaan PPPK pun juga masih berlangsung jadi masih menunggu terkait aturan pengangkatan kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya.
Harusnya ketika sudah menyebutkan pegawai ASN maka nomenklaturnya dalam permanpan RB harus menyebutkan keduanya yakni Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi klausul tentang PPPK belum disebutkan dalam permenpanRB no 1 tahun 2023 tersebut terutama dalam bagian pasal dan ayat dibawah nya.
Saya selaku guru ASN yang mau naik pangkat ke dari golongan IIIB Ke golongan IIIC juga masih menanti terkait regulasi pelaksanaannya dalam 6 bulan ke depan. Pasti akan ada perubahan terkait perubahan tersebut terutama untuk pengembangan diri dan keberlanjutan yang selama ini guru berusaha mengumpulkan DUPAK misalkan berusaha menghadirkan publikasi Ilmia untuk menulis Buku,modul, Jurnal dan menulis di majalah, membuat karya inovatif ataupun kegiatan pengembangan diri lainnya. Maka akan sedikit merugikan bagi guru yang sedang berusaha membangkitkan literasinya.
Guru tetap harus tetap menjadi guru pembelajar dan guru penggerak bagi peserta didik. Naik golongan atau naik jabatan merupakan suatu proses jika perjalanan dan ikhtiar menjadi seorang guru sudah kita upayakan untuk menjadi profesional sesuai kompetensi yang kita miliki. Guru harus bergerak dan belajar walaupun tak mendapatkan sertikat guru penggerak atau belum PPG. Niatkan untuk belajar sepanjang hayat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H