Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyimak Aturan Baru PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

6 Maret 2023   23:14 Diperbarui: 6 Maret 2023   23:20 5397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diambil dari Sumber menggunakan sniping tools/mediaeducations.com

Diambil dari Sumber menggunakan sniping tools/mediaeducations.com
Diambil dari Sumber menggunakan sniping tools/mediaeducations.com

Penilaian yang diharapkan adalah berbasis kenirja pada setiap jenjang jabatan fungsional. Kemudian menggunakan uji kompetensi terkait pelaksanaan kenaikan jabatan fungsional para PNS. 

Apakah guru masuk didalamnya yang jelas kalau menurut kategorinya ya guru merupakan jabatan fungsional yang memiliki sistem dan mekanisme tertentu sebelumnya. Secara pasti harusnya keluar juga aturan terkait fungsional tentang guru ini yang memiliki ranah yang berbeda dengan unsur tenaga fungsional lainnya.

Dalam PermenPanRB NO 1 TAHUN 2023 Pengangkatan Pertama Pasal 13 (1) Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a. JF ahli pertama; b. JF ahli muda; c. JF pemula; atau d. JF terampil.` (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

Sedangkan klausul untuk guru dari proses permenpanRB belumlah dijelaskan apakah perlu induksi terlebih dahulu, kemudian harus mengikuti PPJG dan PPG. Hal ini secara khusus belum dijelaskan untuk guru dan dosen karena menurut UU guru dan Dosen tersirat dalam pengembangan profesionalnya guru dan dosen harus memiliki sertifikat sertifikasi. Hal inilah yang kemudian akan menjadi rancu terkait tataran hukum untuk guru dan dosen.

Terkait untuk regulasi tentang fungsional guru terutama pengangkatan jabatan fungsional diisyaratkan melalui surat edaran DirJen GTK no. 0378/ B/HK.04.01/2023 tentang jabatan fungsional guru terutama yang belum sertifikasi ada bebera pernyataan terkait itu anatara laian:  Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

1. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.

2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.

3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanismeperpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

5. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun