BUDAYA PATRIARKI DAN KESETARAAN GENDER
Judul         : Kajian & Dinamika Gender
Penulis       : Prof. Dr. Farida Hanum, M.Si.
Penerbit      : Intrans Publishing
Tahun terbit  : 2018
Halaman      : xiv + 232
ISBNÂ Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-6293-31-2
      Istilah "gender" menjadi ramai diperbincangkan belakangan ini. Istilah tersebut selalu diikuti dengan istilah lain, seperti "feminis" dan "patriarki". Sebelum berbicara lebih jauh mengenai istilah-istilah tersebut, kita harus tahu lebih dulu apa itu "gender". Gender merupakan sifat yang melekat pada perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya. Misalnya, sifat perempuan yang lemah lembut, keibuan, dan emosional. Kemudian sifat laki-laki yang kuat, gagah, dan rasional. Meski ramai diperbincangkan, nyatanya istilah tersebut masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat. Feminisme masih dianggap tidak cocok dengan budaya masyarakat Indonesia karena keluar dari nilai-nilai yang sudah tertanam secara turun-temurun.
Konsep gender belum banyak diketahui secara merata oleh masyarakat. Padahal hubungan gender yang tidak seimbang telah melahirkan banyak kerugian dan permasalahan di dalam masyarakat itu sendiri. (hlm 1)
Orang-orang sering salah kaprah dengan istilah "feminisme" atau "kesetaraan gender". Mereka sering mengartikan bahwa gerakan feminisme atau kesetaraan gender adalah gerakan untuk melawan kaum laki-laki atau bahkan merombak tatanan sosial masyarakat. Padahal nyatanya, gerakan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan nasib perempuan dan kesetaraan manusia di berbagai bidang kehidupan.
      Buku ini menjelaskan perihal gender, feminisme, patriarki, dan berbagai permasalahan seputar topik tersebut secara mendalam. Mulai dari penjelasan tentang perbedaan seks dan gender, sejarah gerakan feminisme di seluruh dunia, peran struktur sosial budaya terhadap gender, serta persoalan gender di berbagai bidang. Ketimpangan yang terjadi di berbagai bidang kehidupan --bisa dikatakan, disebabkan oleh konsep gender yang dianggap sebagai kodrat atau ketentuan Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat. Padahal, konsep itu terbentuk melalui proses panjang yang dikonstruksi oleh masyarakat.