Berdasarkan penjelasan mengenai pengukuran efektifitas tersebut, bahwa dalam perencanaan penelitian ini menggunakan teori yang berkaitan dengan tingkat ukuran efektivitas seperti yang diterangkan oleh Richard M. Steers, yaitu: pencapaian tujuan, integrasi (keseluruhan) dan adaptasi (penyesuaian). Dengan menggunakan teori tersebut diharapkan dapat mengetahui tingkat keefektivitasan musrenbang berbasis elektronik (E-Musrenbang) di Kelurahan Romokalisari.
- Pendekatan Efektivitas
Untuk mengukur kegiatan tersebut efektif apa tidak, perlu menggunakan pendekatan efektivitas. Adapun beberapa pendekatan efektifitas (Han et al., 2019), yaitu:
- Goal Approach atau yang disebut Pendekatan Sasaran. Pendekatan sasaran ini bertujuan dalam hal pengukuran keefektifitasan yang diawali mengidentifikasi tujuan dan sejauh mana ukuran tingkat keberhasilan organisasi tersebut dalam mewujudkan suatu tujuan. Dengan demikian, efektifitas selalu ada dengan hal yang berkaitan dengan waktu penyelenggaraan, seperti ketepatan waktu pencapaian tujuan agar program lebih efektif.
- System Resource Approach atau yang disebut Pendekatan Sumber. Suatu lembaga harus memiliki hubungan yang sama dengan lingkungannya, sehingga pendekatan ini berlandaskan pada teori transparansi (keterbukaan) sistem kelembagaan dengan lingkungannya. Pendekatan ini juga berkaitan dengan keberhasilan lembaga dalam mendapatkan hal yang berkaitan dengan sumber, yang diukur melalui keefektifitasan. Agar sistem pada pendekatan ini efektif, maka suatu lembaga harus dapat menerima berbagai sumber dan menjaga kondisi.
- Internal Process Approach atau yang disebut Pendekatan Proses. Pendekatan proses ini mempertimbangkan kemampuan dan ketahanan pada badan atau lembaga internal. Kegiatan departemen yang ada harus dikoordinir agar proses internal dapat efektif dan berjalan sesuai yang diharapkan. Pendekatan proses ini lebih memperhatikan pada kegiatan yang dilakukan dengan sumber daya kelembagaan, kemudian pendekatan ini tidak menitikberatkan lingkungannya.
E-Musrenbang
Hal yang berkaitan dengan E-Musrenbang termuat pada Undang Undang No. 25 Tahun 2004 perihal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah, Undang Undang No. 17 Tahun 2003 diatur mengenai Keuangan Negara, dan Undang-Undang No. 54 Tahun 2010 diatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pada hakikatnya E-Musrenbang merupakan ruang diskusi yang membahas mengenai saran atau usulan terkait rencana pembangunan di suatu daerah, dimana hal tersebut bisa diakses melalui website (Manghayu, 2018).
Dengan adanya Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sangat tepat karena dengan adanya e-musrenbang ini masyarakat dapat mengeluarkan semua saran-saran atau usulannya guna memenuhi aspirasi dalam hal merencanakan pembangunan yang sesuai dengan masyarakat butuhkan. Selain itu, dengan hadirnya e-musrenbang ini bisa mempermudahkan bagi seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk berpartisipasi dalam pemberian saran atau usulan pembangunan dan apa yang perlu diperbaiki di Kota Surabaya. Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan juga dapat masyarakat review dengan efisien dan cepat melalui website karena tim musrenbang langsung memberikan atau mengeshare informasi usulan atau saran tersebut.
Perencanaan Pembangunan Daerah
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses decision-making (pengambilan keputusan) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau provinsi mengenai kebijakan dan program pembangunan daerah yang dilaksanakan secara sistematis dengan memanfaatkan dan mempertimbangkan kemampuan daerah, seperti mengawasi perkembangan pembangunan, baik nasional maupun daerah yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat di daerah yang bersangkutan sejahtera (Safira, 2022). Dengan demikian, jika ingin usaha yang yang dilakukan dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai dan terwujud, maka diperlukan perencanaan yang baik dan matang karena perencanaan sangat penting dalam keberlangsungan dari sebuh pembangunan di suatu daerah, sehingga sasaran-tujuan yang ingin dicapai dapat tercapai.
- Pendekatan-Pendekatan Dalam Proses Perencanaan Pembangunan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional termuat dalam UU No. 25 Tahun 2004 yang berisikan mengenai penjelasan proses perencanaan, diantaranya (Safira, 2022):
- Pendekatan politik. Pemilihan presiden atau kepala daerah oleh masyarakat merupakan proses perencanaan karena masyarakat memilih berdasarkan ketika masing-masing calon presiden atau kepala daerah menjelaskan program-program pembangunan yang dijanjikan. Oleh karena itu, rencana pembangunan merupakan penjabaran dari program-program yang dijanjikan ketika masa kampanye.
- Pendekatan teknokratik. Pendekatan yang berkaitan dengan pengelolan, baik organisasi maupun manajemen sumber daya. Perencanaan pada pendekatan teknokratik ini dilakukan berdasarkan kerangkah ilmiah dan metode yang secara praktis ditugaskan padanya.
- Pendekatan partisipatif. Ketika tahap pembangunan dilakukan di suatu daerah, maka banyak orang yang dilibatkan. Keterlibatan dan keikutsertaan tersebut dilakukan agar menciptakan rasa gotong royong/kerjasama, sehingga suatu tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
- Pendekatan top-down dan bottom-up. Pada pendekatan ini, sistem perencanaannya dilaksanakan berdasar tingkatan dan hasil rencana tersebut dikoordinasikan melalui musyawarah.
Metodologi Penelitian
Penelitian “Efektivitas E-Musrenbang Dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya” menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan dengan metode penelitian kualitatif. Penulis menggunakan metode kualitatif karena lebih memerlukan pengamatan dan lebih banyak mempelajari substansi makna dari fenomena tersebut. Sehingga, penelitian kualitatif dapat dengan mudah membantu dalam pembuatan sebuah artikel atau penelitian untuk menggali informasi yang didapat. Penelitian kualitatif dapat menemukan dan memahami fenomena yang tersembunyi yang kadang sulit untuk dimengerti. Pengumpulan datanya menggunakan teknik pengumpulan data secara online atau dari internet dengan melihat website, artikel, maupun jurnal yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
Hasil dan Diskusi