Mohon tunggu...
Indah Tamara Sihombing
Indah Tamara Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tim Klinik Etik dan Advokasi FH UNSRI

Membaca perkembangan hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komisi Yudisial RI, Garda Utama Penjaga Independensi Hakim

31 Agustus 2024   16:53 Diperbarui: 31 Agustus 2024   16:56 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Yudisial RI sebagai pencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Merendahkan Martabat Hakim (PMKH) terhadap hakim./Disway

Terkait adanya laporan telah terjadinya PMKH, KY RI menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi hakim dengan memastikan keamanan hakim terjamin. KY RI menempatkan dirinya untuk menjaga kehormatan martabat hakim dengan melakukan pengawasan pengadilan dan persidangan. Pengawasan yang dimaksud meliputi apakah telah terdapat tata tertib umum dan tata tertib persidangan pada ruang sidang, kesesuaian prototype gedung pengadilan, terpenuhinya sarana prasarana pendukung sistem keamanan pengadilan, alokasi anggaran untuk keamanan pengadilan, serta ada atau tidaknya sumber daya manusia untuk pengamanan perngadilan.

Selain itu, KY RI juga berwenang untuk mengambil langkah hukum atas adanya tindakan yang merupakan PMKH terhadap hakim. Seseorang yang terbukti melakukan PMKH dapat dilaporkan pada aparat penegak hukum terkait, serta dapat dikenai sanksi berdasarkan KUHP, sebab PMKH tergolong dalam tindakan mengganggu proses persidangan, penghinaan, pengancaman, dan bahkan pada kasus tertentu dapat berujung pada pembunuhan hakim atau keluarga hakim. Oleh sebab itu, baik pencegahan maupun pelaporan terjadinya PMKH menjadi peran setiap orang yang terlibat dalam persidangan. Dalam hal tersebut KY RI menjalankan peran advokasi terhadap hakim demi menjamin kemanan hakim yang bermuara pada independensi hakim.

Kesadaran hukum kita sebagai masyarakat menjadi faktor penting yang melatarbelakangi marak terjadinya tindakan PMKH. Sadar atau tidak, tindakan seperti memotret di persidangan tanpa izin, menghina putusan hakim, melakukan terror terhadap hakim dan keluarganya, mengkritik putusan hakim tanpa alasan akademis, memberikan ancaman pembunuhan, bahkan berperilaku tidak sopan saat mengikuti persidangan dapat terkategori dalam PMKH. Padahal dengan tindakan tersebut, tidak tertutup kemungkinan independensi hakim dapat terganggu dalam menjalankan profesinya. Selain itu, perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan profesinya, memang perlu mendapatkan perhatian yang lebih ekstra. Hal tersebut menjadi tantangan bagi KY RI selaku lembaga negara yang menjalankan fungsinya dalam mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim itu sendiri.

Kunjungan Tim Klinik Etik dan Advokasi FH Unsri ke Kantor Penghubung KY Sumatera Selatan. Dokumentasi pribadi.
Kunjungan Tim Klinik Etik dan Advokasi FH Unsri ke Kantor Penghubung KY Sumatera Selatan. Dokumentasi pribadi.

Menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tercapai keamanan dan independensi hakim yang pada akhirnya akan bermuara pada diperolehnya keadilan yang seadil-adilnya? Atas dasar ini, KY RI menginisiasi kerja sama dengan beberapa Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Klinik Etik dan Advokasi, yang tercatat telah bekerjasama dengan 9 Perguruan Tinggi per tahun 2023. Ini merupakan salah satu langkah nyata yang diambil oleh KY RI dalam rangka mengedukasi masyarakat seraya mengadvokasi hakim akan tindakan PMKH yang tidak terduga kapan akan terjadi dan akan dilakukan oleh siapa.

KY RI memang mengemban tugas dalam mengadvokasi hakim atas adanya PMKH. Namun tidak berhenti sampai disitu saja sebab pencegahan PMKH adalah tugas semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Dengan demikian kesadaran hukum masyarakat juga harus senantiasa dikembangkan dengan cara memberikan edukasi tentang PMKH terhadap terganggunya kemanan dan independensi hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun