Di lain pihak, para istri yang merasa diperlakukan tidak adil oleh suami yang melakukan poligami diam-diam berhak untuk menyuarakan isi hatinya lewat jalur-jalur yang sah, termasuk dengan melakukan banding atau menuntut suami di pengadilan. Kebahagiaan merupakan hak setiap orang, begitu juga bagi para istri yang memiliki sebagian tanggung jawab membesarkan anak-anak.
Semoga tulisan ini dapat membangkitkan kesadaran berbagai pihak, terutama para perempuan, untuk berani menyuarakan hak-haknya, juga para suami yang berpoligami agar tidak mengabaikan perasaan istri pertama dan memenuhi hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam agama maupun aturan negara. Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H