Mohon tunggu...
Indah Puspita Rukmi
Indah Puspita Rukmi Mohon Tunggu... Editor - Writing Enthusiast

Saya seorang penulis lepas yang menyukai dunia jurnalistik, parenting, dan bahasa asing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktisi Hukum: Poligami Diam-diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

18 Oktober 2024   12:10 Diperbarui: 18 Oktober 2024   12:14 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan: Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Merujuk pada penjelasan di atas, poligami dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang berlaku, yaitu sebagai berikut.

  • Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
  • ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan, persetujuan ini tidak tidak diperlukan jika: 1) istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; 2) tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau 3) karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
  • Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
  • Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika: (a) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Izin tersebut akan diberikan pengadilan jika cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari satu orang.

Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam, syarat poligami dijelaskan sebagai berikut.

  • Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 orang pada waktu bersamaan
  • Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
  • Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.
  • Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika istri tidak memberikan persetujuan, dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding/kasasi.

Dari penjelasan tersebut, pada dasarnya, jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari satu orang.

Adapun jika permohonan izin berpoligami tetap diajukan melalui Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.   

Dampak Poligami Diam-diam Terhadap Istri dan Anak

Penelitian menunjukkan bahwa poligami dapat berdampak serius pada ketahanan keluarga. Studi kasus di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, menemukan bahwa rumah tangga yang melakukan poligami mengalami disharmoni yang signifikan, mempengaruhi ketahanan keluarga itu sendiri, (Fikri, 2022).

Beberapa dampak poligami terhadap ketahanan keluarga meliputi sebagai berikut.

  • Psikologi Istri: istri yang dipoligami mengalami dampak psikologis, termasuk stres dan ketidakstabilan emosional.
  • Psikologi Anak: kurangnya kasih sayang dari ayah yang memiliki beberapa istri dapat mempengaruhi psikologi anak.
  • Pemenuhan nafkah: poligami dapat memperumit pemenuhan nafkah keluarga.
  • Dampak sosial: pernikahan yang dilakukan secara diam-diam, termasuk nikah siri, dapat mempengaruhi hubungan sosial dan fitnah.

Kesadaran Berpoligami Diiringi dengan Keberanian Para Istri

Para suami, apalagi seorang ustaz atau tokoh yang berpengaruh, yang ingin berpoligami hendaknya mengondisikan lingkungan terdekatnya sebelum melakukan praktik poligami. Memenuhi syarat poligami merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai seorang suami, kepala keluarga, dan juga warga negara. Perjuangan suami untuk membenarkan poligami yang dilakukannya menjadi dapat diterima oleh berbagai pihak merupakan bagian dari transparansi amal yang kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun