✓ Hubungan ilmu fiqih dengan ilmu KalamÂ
Mnurut Abu Hanifah hukum islam ( fiqih ) terbagi kedalam dua yaitu fiqih al- akbar dan fiqih al-asghar, fiqih al- akbar merupakan keyakinan, pokok agama, ketauhidan sedangkan fiqih al- asghar adalah cabang agama berupa cara cara beribadah seperti muamalah bahwa adanya hubungan fiqih dengan ilmu kalam. Ilmu kalam membahas soal-soal dasar dan pokok, pandangan lebih luas, tinjauan dapat memberi sikap toleran, memberi keykinan yang mendalam berdasarkan pada landasan yang kuat sedangkan fiqih mambahas soal cabang dan ranting, pandangannya pun lebih jelas dan rinci.Â
✓ fungsi ilmu kalam
1. Â Menolak akidahyang sesat dengan cara menghindari pertikaian lalu diberikan penjelasan tentang perkara yang menimbulkan perkara tersebut dan membuat garis kritik yang logis.
2. Memberikan landasan yang kuat atas keimanan umat islam melalui pendekatan filosofis dan logis, sehingga pemahaman akan kebenaran tidak hanya dapat dipahami dengan apa adanya namun dijelaskan secara rasional.Â
3. Menopang dan menguatkan sistem nilai ajaran islam yang terdiri atas tiga pokok yaitu iman sebagai dasar akidah, islam sebagai bentuk syariat ibadah, muamalah dan ihsan wujud dari akhlak.Â
4. Menjawab masalah penyimpangan teologi lain yang dapat merusak akidah umat islam, khususnya ketika islam bersinggung dengan teologi agama lain dalam masyarakat yang ber bedah – bedah.Â
C. Ilmu tauhidÂ
1. Pengertian secara etimologi.
Tauhid, dalam kamus besar bahasa Indonesia kata tauhid merupakan kata benda yang berarti keesaan allah : kuat kepercayaan bahwa allah hanya satu. Perkataan tauhid berasal dari bahasa arab, masdar kata wahhada, yuwahhidu, tauhidan.
2. Pengertian secara terminologyÂ