Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan menurut Ulama, Pernikahan tetep dianggap sah entah dengan laki - laki yang menghamili atau tidak, tapi pernikahan dianggap sah dengan suatu syarat harus dengan laki - laki yang menghamilinya, dan tak boleh dikumpuli selama hamil kecuali saat sudah melahirkan, dan boleh menikah dengan laki - laki lain atau laki - laki yang tidak menghamili dengan adanya syarat yaitu sudah melahirkan. Adapun satu syarat lagi dari imam ahmad yaitu perempuan itu harus sudah bertaubat dari dosa zina yang perempuan itu perbuat.

5. Cara yang diperlukan supaya terhindar dari perceraian

: perceraian sebenernya terjadi karna suatu sebab, sebabnya sendiri biasanya : perselingkuhan, emosi tidak terkontrol, hak dan kewajiban yang dilupakan, tidak saling percaya, komunikasi yang tidak terjalin baik,dan lain -lain.  maka hilangkan sebab tersebut agar tidak ada perceraian dengan cara saling terbuka dengan satu sama lain dengan pasangan, tidak melupakan hak dan kewajiban sebagai suami istri bahkan ibu dan ayah, menjaga komunikasi yang baik agar tidak timbul perselisihan dan pikiran yang buruk, apabila ada masalah maka selesaikan permasalahannya dengan hati yang tenang dan tidak emosi, saling memahami, dsb.

6. Judul : Aspek Hukum Keluarga Dan Bisnis

Karya : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.

Kesimpulannya : Buku yang berjudul " Aspek Hukum Keluarga Dan Bisnis" membahasa mengenai perkawinan itu sendiri, tujuan dan hikmah adanya perkawinan, perceraian, penyebab putusnya perkawinan dan faktor penyebab perceraian, dari buku ini dapat dikatakan perkawinan disebut juga akad, dan ada pula tujuan dan hikmahnya perkawinan untuk memberikan jalan yang tepat dalam pernikahan, dan ada sebab serta faktor yang menyebabkan adanya sebuah perceraian itu terjadi. 

Inspirasi yang saya dapatkan, sangatlah penting bagi kita untuk memperlajari lebih dalam mengenai perkawinan hingga perceraian supaya kita tidak salah kaprah dalam memahami tentang pernikahan dan bisa menjalankan pernikahan sesuai tanggung jawabnya masing - masing juga membina hubungan yang harmonis agar tidak berujung pada perceraian yang ternyata penyebabnya terjadi karna banyak faktor tidak hanya perselingkuhan aja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun