3. Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak dari adanya pernikahan yang tidak dicatatkan secara religius, sosiologis, dan yuridis :
Menurut saya mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, ya sangat penting bahkan harus adanya sebuah pencatatan perkawinan agar mendapatkan adanya kepastian hukum atas perkawinan dan juga anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut, dan bisa mendapatkan hak - haknya juga bisa menuntut jika hal yang tidak di inginkan terjadi.Â
Adapun dampaknya bila pernikahan tidak dicatatkan
a. Dampak Religius
 : Sebetulnya dampak religiusnya itu sendiri tidak dijabarkan secara rinci dalam Al - qur'an, namun sangat merugikan terutama untuk pihak perempuan dan anak, karna bisa saja suami mengingkari janjinya bahkan bisa mengingkari pernikahannya pula atau menalak kapan saja karna menggampangkan pernikahan yang tidak sah secara hukum,Â
b. Dampak Sosiologis
: dampaknya secara sosiologisnya, masyarakat bisa berpikir negatif karna pernikahan tersebut tidak dicatatkan dan memandang buruk keluarga atau suami istri tersebut yang pernikahannya tidak dicatat, dicibir habis - habisan, dihina, bahkan tak jarang dituduh dengan hal - hal yang tidak sepatutnya apalagi di zaman sekarang ini.Â
c. Dampak Yuridis
: dampak secara yuridisnya yaitu, perkawinan akan dianggap tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dikarenakan pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974.Â
4. Pendapat dari KHI dan Ulama mengenai perkawinan wanita hamil
: menurut KHI, wanita hamil tersebut dapat dikawinkan dengan laki - laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu bayi yang ada diperut tersebut lahir.