Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Indah Rahmawati

NIM : 212121114

Prodi / Kelas : HKI / 4D

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Pengertian dari pengantar hukum perdata islam di indonesia yaitu :

hukum yang mengatur orang per - orang an satu terhadap yang lainnya dalam lingkup keluarga juga sosial.

2. Asas atau prinsip dalam undang - undang nomor 1 tahun 1974 yang seperti berikut :

 a. adanya syarat persetujuan dari ke-2 belah pihak dari calon mempelai itu sendiri.

b. adanya pemberian mahar.

c. adanya dua orang yang menjadi saksi, wali dalam akad dari pihak mempelai perempuan dan setiap perkawinan baiknya dicatat sesuai peraturan perundang - undangan yang sedang berlaku. 

Atau perkawinan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang laki - laki dan perempuan sebagai suami istri dengan adanya tujuan yaitu untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan juga kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun