Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila juga dijadikan pedoman kehidupan bernegara dan berbangsa. Nilai-nilai yang terkandung sangat berarti di dalamnya dan bersumber dari nilai bangsa Indonesia seperti kebudayaan, sosial, dan religius. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang pertamakali termuat dalam piagam Jakarta dan dihasilkan oleh panitia sembilan. Proses panjang yang telah dilalui akhirnya pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.
Empat teori yang membentuk Pancasila bisa kita pahami seperti kausa materialis atau asal mula bahan, kausa formalitas atau asal mula bentuk, kausa efisien atau asal mula karya, serta kausa finalis atau asal mula tujuan.
Ada 4 teori asal mula pancasila beserta penjelas :Â
1). Kausa materialisÂ
Arianus Hareta dan Sodialman mengatakan dalam buku teori pendidikan Pancasila yang terintegrasi pendidikan anti korupsi (2020), kausa materialis atau asal mula bahan yang artinya bangsa Indonesia adalah asal muasal bahan pembentukan pancasila.
Lebih jelasnya nilai kebiasaan, kebudayaan, adat istiadat, serta agama bangsa Indonesia yang dijadikan bahan dasar untuk penyusunan pancasila. Pancasila bisa dikatakan berasal dari kepribadian serta pandangan hidup bangsa Indonesia.
2). Kausa Formalis
Asal mula bentuk dan bangun adalah asal mula kausa formalis. Artinya bagaimana pancasila dirumuskan atau disusun sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jadi kausa formalis menjelaskan bagaimana awal mula pancasila terbentuk atau terbangun.
Ir. Soekarno, Moh.Hatta, dan BPUPKI sangatlah berperan besar. Ketiga pihak ini menjadi tokoh utama dalam perumusan serta pembahasan susunan Pancasila hingga saat ini terus digunakan bangsa Indonesia.
3). Kausa Efisien
Mengutip dari buku pendidikan pancasila (2010) karya Pandji Setijo, kausa efisien asal mulanya adalah karya. Artinya bagaimana pancasila dijadikan dasar filsafat negara. Asal mula karya pancasila adalah PPKI. Peran PPKI sebagai pembentuk negara dan asas kuasa pembentuk negara, dan akhirnya mengesahkan pancasila sebagai dasar negara yang sah. Pengesahan dilakukan setelah adanya pembahasan dalam sidang BPUPKI dan panitia sembilan.
4). Kausa Finalis
Disebut juga asal mula tujuan. Pancasila dirumuskan serta dibahas dalam sidang pendiri negara. Tujuannya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar negara. Maka kausa finalis dari terbentuknya pancasila adalah sebagai dasar negara.
Ir. Soekarno, Moh. Hatta , anggota BPUPKI, serta panitia sembilan merumuskan pancasila sebagai dasar negara sebelum disahkan. Bisa dikatakan para pendiri negara merupakan kausa relasional karena merumuskan dasar filsafat negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H