Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswi di salah satu kampus di povinsi jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Perselisihan antara Perusahaan dan Buruh

10 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:02 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Keterlibatan Karyawan dalam Pengambilan Keputusan: Memberikan kesempatan bagi karyawan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan perusahaan, baik melalui dewan perwakilan karyawan atau forum partisipatif lainnya.

6.Peningkatan Keterampilan dan Pengembangan Karir: Memberikan pelatihan dan pengembangan karyawan untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga mereka merasa dihargai dan memiliki peluang untuk pertumbuhan karir.

7.Sistem Penyelesaian Sengketa yang Efektif: Membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, seperti mediasi atau arbitrase, untuk menangani konflik secara konstruktif dan menghindari pemogokan atau tindakan protes yang merugikan.

8.Implementasi Kode Etik Perusahaan: Menerapkan kode etik yang jelas dan mengikat, yang mencakup nilai-nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan prinsip-prinsip etika dalam hubungan industrial.

Dengan mengadopsi pendekatan kolaboratif dan memprioritaskan kepentingan bersama, baik perusahaan maupun serikat buruh dapat mencapai kesepakatan yang memadai dan mendukung keberlanjutan jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun